Kelompok Tani Hutan PJS Sesalkan Pihak Oknum Camat dan Tim Media Masuk Tanpa Ijin Kawasan Hutan!

Kelompok Tani Hutan PJS Sesalkan Pihak Oknum Camat dan Tim Media Masuk Tanpa Ijin Kawasan Hutan!

Spread the love

Samosir, MediaKompas.id

Krisman Siallagan yang merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan(KTH)Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera memiliki lisensi pengelolaan lahan 900 hektar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kawasan hutan tersebut berada diwilayah tiga Desa Garoga, Unjur dan Ambarita, Kecamatan Simanindo. Beberapa waktu yang lalu tepatnya ditanggal 7 juli 2025, Pemegang kebijakan kecamatan dan salah satu Media Nasional memasuki kawasan hutan tanpa mengantongi ” Ijin”. Rombongan yang masuk tanpa Permisi kepada Kesatuan Pengelola Hutan(KPH) XIII dan tidak diikut sertakan KTH Parna Jaya Sejahtera(PJS) selaku pengelola kawasan hutan yang resmi.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Ketua KTH Parna Jaya Sejahtera, Krisman Siallagan (Selasa, 29 juli 2025)” mengatakan, Kelompok Tani Hutan Parna Jaya adalah perkumpulan Masyarakat Petani Desa Garoga dan sekitarnya yang telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Ham RI N0.AHU-0004777.AH.01.29 tahun 2022 dengan perobahan nama dari KTH Parna Jaya menjadi Koperasi Jasa “Parna Jaya Sejahtera”. Kami kecewa selaku warga yang tinggal dikecamatan Simanindo, apalagi selaku Pengelola di kawasan hutan tersebut.

Kita tau rumah tersebut ada penjaganya,
Massa kita main masuk saja ke rumah tidak ijin? Ujar Krisman.

Kami pengelola kawasan hutan yang resmi dan berlisensi dikawasan tersebut. Tidak sedikit kejanggalan dan penyusutan kepada kami selalu KTH PJS. Tayangan yang dipublikasikan cukup lama dimedia nasional melalui tayangan kanal YouTube terhitung tanggal 8 juli sampai saat ini yang belum dipertanggung jawabkan. Saya pribadi dan pengurus merasa keberatan, tidak terima seakan dipermalukan dengan dikatakan pengelola disitu tidak memiliki ijin,tutup pria marga Siallagan tersebut.

Diketahui Tim media mendatangi Kantor Kesatuan Pengelola Hutan(KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul(Senin, 28 juli ,2025). Kepala KPH Ezra S. Sinaga melalui Toga P Sinurat(Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat) mengatakan, Untuk KTH “Parna Jaya Sejahtera(PJS)” benar sudah memiliki lisensi atau Ijin pengelolaan hutan berdasarkan program kehutanan sosial,sesuai dengan SK yang diterima diwilayah Desa Garoga, Unjur dan Ambarita. Mereka ini memilik Kewenangan dalam perlindungan hutan dan pengelolaan selama 35 tahun serta wajib mendapat pendampingan. KTH PJS merupakan perpanjangan tangan dinas kehutanan.

Terkait adanya pihak-pihak yang mengambil informasi didalam kawasan hutan, baik itu pemegang kebijakan dikecamatan dan teman-teman media itu sudah menyalahi aturan. Kita tahu, pihak yang mengambil informasi harus bisa menunjukkan apa keterkaitan terhadap kawasan hutan tersebut,tegas Toga.

Terkait pengambil keputusan kecamatan, apabila mengatakan Hutan ini harus dihijaukan kembali dan meminta dinas terkait (Kehutanan)melakukan penanaman kembali, kami akan dukung dan penuhi. Tetapi bila menyoroti dan mengambil informasi dalam bentuk dokumentasi didalam kawasan tersebut, tentu ada peraturan yang tidak begitu diindahkan. Selain itu tujuan daripada publikasi yang berlangsung dimedia sampai saat ini,tentunya akan menjadi timbul pandangan yang berbeda bagi masyarakat.

Berbicara pemegang kebijakan dikecamatan dan teman-teman media televisi memang tidak ada Permisi memasuki kawasan hutan. Terlebih menyurati secara administrasi kepada KPH XIII juga tidak ada. Terkait ijin sangatlah diperlukan, karena kami wajib mengetahui apa yang menjadi tujuan pengambilan informasi didalam kawasan hutan. Apabila tidak ada ijin, kami menjadi curiga akan aktivitas yang dilakukan pihak mereka. Apalagi Kawasan hutan memilik intensitasi sensitif yang tinggi” dan perlu dilakukan pengawalan. Seluruh pihak terkait seharusnya saling menghormati wilayah kewenangan masing-masing, Ucap pria berambut putih hitam tersebut.

Menurut peraturan Undang-undang Kehutanan memasuki kawasan hutan tanpa izin itu sah termasuk perbuatan melanggar hukum. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Untuk sanksi dikenakan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan apakah dilakukan oleh perorangan atau korporasi, mulai dari denda hingga ancaman pidana penjara.(Dedy Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *