Padang, mediakompas.id
Kritik pedas dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menyusul dugaan lemahnya tata kelola dalam pengelolaan aset strategis milik rakyat: Stadion GOR Haji Agus Salim.
Kerja sama antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan PT Kabau Sirah Semen Padang (KSSP) dinilai sebagai bentuk alih fungsi aset publik yang tidak sehat secara administratif dan tak menguntungkan secara fiskal. Di tengah dorongan efisiensi dan optimalisasi aset negara, fakta bahwa stadion digunakan secara eksklusif tanpa kontribusi jelas terhadap kas daerah menjadi alarm keras bagi integritas tata kelola daerah. “Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin aset sebesar ini dilepas tanpa nilai balik? Ini bukan hanya soal teknis administrasi. Ini menyangkut kredibilitas dan komitmen pemerintah dalam melindungi hak publik,” tegas Ketua Umum P2NAPAS.
Potensi Rp1,9 Miliar Hilang, Regulasi Diabaikan
Data estimatif menunjukkan bahwa potensi pendapatan dari pemanfaatan stadion ini mencapai Rp1,93 miliar per tahun, belum termasuk potensi retribusi kegiatan lainnya yang kini nihil. Namun sejak kerja sama berlaku, belum ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah—menunjukkan indikasi kerja sama timpang yang merugikan kepentingan publik.
Lebih dari itu, P2NAPAS menuding adanya pelanggaran administratif karena skema “penggunaan untuk dioperasikan” tidak sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 junto Permendagri No. 7 Tahun 2024. Dispora, sebagai institusi pemerintah daerah, bukan badan usaha—dan tidak semestinya terlibat dalam penyelenggaraan bisnis profesional seperti Liga 1 tanpa dasar legal yang kuat.
“Ini bukan hanya kesalahan prosedural—ini kegagalan memahami batas fungsi institusi publik. Dan itu membahayakan integritas pengelolaan aset negara,” kritik P2NAPAS.
Panggilan untuk Gubernur: Hentikan Pembiaran, Pulihkan Akuntabilitas
P2NAPAS menegaskan bahwa tanggung jawab tertinggi ada di tangan Gubernur Sumatera Barat. Pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan mempercepat erosi kepercayaan publik dan memperlemah legitimasi pengelolaan keuangan daerah. “GOR Haji Agus Salim dibangun dengan uang rakyat. Ia tidak bisa diprivatisasi diam-diam dan dioperasikan secara eksklusif oleh entitas bisnis yang nihil kontribusi.”
Empat Seruan P2NAPAS untuk Penyelamatan Aset Publik:
1. Audit independen atas seluruh proses perjanjian kerja sama dan valuasi pemanfaatan aset.
2. Evaluasi kinerja dan kewenangan Dispora dan BPKAD, untuk menguji kemungkinan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
3. Pembatalan atau renegosiasi perjanjian agar sesuai dengan hukum, dan menjamin pemasukan riil ke kas daerah.
4. Transparansi penuh kepada publik mengenai semua bentuk kerja sama dengan pihak ketiga yang melibatkan aset daerah.
Jangan Sampai Rakyat Hanya Menonton dari Luar
Jika pola ini terus berlanjut, Sumatera Barat tidak hanya kehilangan potensi pemasukan miliaran rupiah setiap tahun, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik sebagai modal sosial paling berharga dalam pembangunan daerah.
Pengelolaan aset publik bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah cermin sejauh mana pemerintah berpihak pada rakyat, atau sekadar menyenangkan segelintir pihak.,
Abdi Novirta
