Serakahnya Oknum Penambang di Toba Tidak Taat Aturan UU No. 2 Tahun 2025″*

Serakahnya Oknum Penambang di Toba Tidak Taat Aturan UU No. 2 Tahun 2025″*

Spread the love

Toba, MediaKompas.id

Masih marak pertambangan-pertambangan liar di wilayah Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Masih banyak oknum-oknum serakah tidak memikirkan bagaimana dampak pengrusakan lingkungan itu bagi masyarakat dan sangat tidak di benarkan di negara ini.

Sesuai UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan “Peraturan Pemerintah NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA”.

Telah di buat undang-undang tentang Pertambangan, itupun tidak dipedulikan oknum-oknum nakal yang serakah yang hanya memikirkan kepentingan pribadi.

Para penjahat Pengeruk tanah harus di serukan terus” untuk di tangkap dan di adili seadil-adilnya” sesuai Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

APH harus lakukan penyidikan untuk menentukan atau menemukan tersangkanya pelaku Dugaan Pelaku Galian C di Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba, dan semua yang terlibat dalam kegiatan Pertambangan tersebut, dari kelengkapan izin Galian C, Surat Izin Operator (SIO) dan Alat Berat di Desa Siboruon dari mana masuk dan keluarnya”, karena jalan di desa Siboruon tidak mungkin bisa di masuki mobil pengangkut alat berat. Sesuai Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Kami Wartawan memberikan kritikan keras terhadap Pemerintah Kabupaten Toba, Bupati Kabupaten Toba dan Wakil Bupati Toba, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Dinas Perizinan Kabupaten Toba, Satpol PP Kabupaten Toba, POLRES Toba harus aktif mengawasi dan memeriksa kelengkapan izin dan taat pajak dari oknum pelaku Kegiatan tambang di wilayah Kabupaten Toba. Kita harus sejalan dan sepakat untuk membasmi kegiatan penambang liar di wilayah Kabupaten Toba.

Begitu juga Masyarakat sekitar desa Siboruon, angkat bicara mengomentari kegiatan pertambangan di Desa Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba, salah satu warga yang kami wawancarai merasa kawatir nanti kedepannya terjadi longsor di sekitaran Desa Siboruon ini, saya lihat pertambangan/pengerukan saat ini sangat beresiko, coba kita lihat posisi jalan di desa siboruon beresiko tinggi apabila musim hujan, takutnya kami saat melintasi jalan di siboruon , batu batu besar terguling karena saya lihat ada satu kegiatan galian pas di tepi jalan kami, dan kami sangat khawatir jalan kami berlumpur dan batu batu akibat galian tersebut terbawa air ke jalan dan mungkin longsor juga, tegasnya

Kami tidak tahu bagaimana Pemerintah Kabupaten Toba dapat memberikan izin-izin tertentu untuk memperbolehkan mereka melakukan penambangan di desa yang berpotensi terjadinya longsor, menurut informasi yang kami dengar memang kandungan batu batu dan tanahnya sangat bagus, ya mungkin karena itu, sampai -sampai berbagai cara dilakukan untuk dapat menambang di siboruon, terang salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama dan tidak ingin di photo oleh awak Media yang Meliput ke lokasi Galian C tersebut. Senin, 21 April 2025.(Dedy Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *