KPU Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara

KPU Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara

Spread the love

Nias Utara Mediakompas.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2024-2029.

Lokasi & Waktu: Rapat pleno berlangsung di Aula TC. Osseda Nias Utara pada 5 Februari 2025.

Pimpinan & Peserta: Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Nias Utara, Elisama Nazara, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, DPRD, aparat keamanan, kejaksaan, perwakilan pemerintah daerah, partai politik, dan tim pemenangan.

Dasar Hukum: Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan setelah mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil Penetapan:

Pasangan calon nomor urut 2, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP dan Yusman Zega, A.Pi., M.Si, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara terpilih.

Mereka memperoleh 47.562 suara sah (81,23%) dari total suara sah.

Kesimpulan: Dengan pembacaan berita acara penetapan ini, seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Nias Utara 2024 resmi selesai.

Berita ini menandai berakhirnya proses pemilihan kepala daerah di Nias Utara dan menegaskan kemenangan pasangan Amizaro Waruwu – Yusman Zega untuk periode 2025-2030.

(Kaperwil Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *