Ketua KPU Medan Mutia Atiqah”Tidak Dapat Fomulir C Warga Medan Bisa Tunjuk KTP”.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah”Tidak Dapat Fomulir C Warga Medan Bisa Tunjuk KTP”.

Spread the love

Medan,:mediakompas id. 

Kasak-kusuk Warga Medan yang belum mendapatkan Undangan, atau Formulir C, untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah.
Hal ini disampaikan Mutia Atiqah, di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 26 Nopember 2024 .
Ditegaskannya, “Masyarakat tidak perlu panik, jika belum mendapatkan Undangan Formulir C, dari Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, Warga dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Proses pendistribusian Fomulir C, pemberitahuan dilakukan oleh Petugas KPPS. Sifatnya, berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara.
Karena, dalam Surat Fomulir C terdapat Informasi, seperti Nama Pemilih, Waktu Memilih dan lokasi ataju tempat memilih (TPS).” terang Mutia.
Kumudian, Mutia juga menjelaskan. “Bila ada Warga tidak berada di tempat pada saat pendistribuian, Warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS.
Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya Warga yang bersangkutan, memiliki hak untuk memilih, walau tanpa Surat Pemberitahuan.
Lebih lanjut dijelaskan, “Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori Pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk Pemilih DPT, memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya, dari pukul 07.00 WIB, sampai dengan pukul 13.00 WIB, sedangkan DPT B, dapat melakukannya dari pukul 11.00 WIB, sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas, antara pukul 12.00 WIB, sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe menambahkan, “Bahwa, pemilih membawa Surat Pemberitahuan, saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.
“Ketentuan tersebut, tertuang pada Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, Bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan Suara di TPS meliputi : a. Pemilik KTP-el, yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat Penduduk, telah memiliki hak Pilih, tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari Pemungutan Suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.” jelasnya. (M.amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *