Anggota DPRD Toba menjadi Terdakwa kasus perpajakan Rp 3 miliar*

Anggota DPRD Toba menjadi Terdakwa kasus perpajakan Rp 3 miliar*

Spread the love

Toba. MediaKompas.id

Sebanyak 30 anggota DPRD kabupaten Toba yang akan menjabat priode 2024 – 2029 secara resmi di lantik ketua pegadilan negeri Balige Makmur Pakpahan di gedung DPRD Toba Senin (16/12/2024).

Salah satu yang di lantik adalah terdakwa kasus pidana perpajakan yang sudah dilimpahkan ke kejari Tobasa, atas nama Mangatas Silaen.

Kasus ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak , Sumatra II Pematang siantar.

Dalam perkara ini, Mangatas silaen di duga tidak menyampaikan laporan sutrat pemberitahuan tahunan (SPT) sebagai wajib pajak untuk tahun 2017 – 2018 sekitar 3 miliar

Terdakwa di duga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c Undang -Undang (UU)nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan yang telah di ubah beberapa kali dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan , serta pasal 64 KUHP.

Terkait ini Kasi Intel Kejari Tobasa, Benny Surbakti menuturkan bahwa perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Magatas Silaen pada tanggal 9 Desember 2024, terjadi peralihan setatus penahan menjadi tahanan Kota yang di kabulkan oleh majelis Hakim.

Sidang selanjut ya di laksanakan pada hari Rabu 18 Desember 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Balige, kabupaten Toba dengan agenda pemeriksaan saksi” terang Benny surbakti kepada awak Media (Dedy Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *