Ketua LSM Penjara Angkat Bicara, Terkait Penghinaan Lambang Negara Bendera Merah Putih di Rumah Sakit Melati Perbaungan
Sergai.
Mediakompas.id.
Ketua DPC LSM Penjara PN Timbul Persada Sipayung angkat bicara terkait atas laporan masyarakat tetang penghinaan terhadap lambang Negara Republik Indonesia Bendera Sang Saka Merah Putih di latar belakangi oleh kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944. Jepang berjanji untuk memberikan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap timbul
Lanjutnya Timbul, waktu jaman penjajahan mengorbankan jiwa dan raga jutaan orang, Rakyat Indonesia demi Sang Saka Merah Putih diakui dunia, jadi saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum atau TNI memberikan tindakan yang tegas sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam Pasal 24 dijelaskan beberapa hal terkait larangan terhadap Bendera Merah Putih, setiap orang dilarang untuk:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan.menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan merah putih.
“Sambung timbul, saya sebagai Rakyat Indonesia sangat miris melihat pihak rumah sakit umum melati yang tidak menghargai Bendera Merah Putih yang di perjuangkan para Pahlawan, sebagai ketua LSM Penjara PN Sergai saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan TNI supaya menindak tegas pihak Rumah Sakit Umum Melati yang tidak tahu menghargai simbol Negara Republik Indonesia, semua diatur dengan Undang Undang dalam penggunaan Bendera Merah Putih UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 6 dijelaskan terkait Bendera Merah Putih pengibaran dan/atau pemasangan dilakukan pada waktu matahari terbit hingga terbenam.
Dalam keadaan waktu tertentu pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari.
Dalam pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 pun dijelaskan.
Adapun terkait imbauan pengibaran bendera merah putih selama bulan kemerdekaan adalah dilakukan sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus.
Pemasangan bendera merah putih dilakukan warga negara di lingkungan masing-masing, baik di rumah, sekolah, kantor, hingga instansi pemerintah.
“Sambil menutup wawancara kepada para awak media sekitar di kantor LSM Penjara PN Sergai di Jln Lintas Medan-Tebing Tinggi Desa Firdaus sekira pukul 13:27 Wib Rabu (31/07/2024).
“Pihak Rumah Sakit di hubung melalui seluler Humas Jhon mengatakan apa yang salah pada bendera kami coba lihat kantor camat perbaungan tidak pernah di pasang jangan bendera kami aja dan di akhir pembicaraan pihak rumah sakit umum melati mengatakan pada awak.media laporkan aja seolah-olah kebal Hukum,” ujar Jhon (tim/pn)
