Teks foto: Komisi A DPRD Langkat Saat Diterima Humas dan Pimpinan PT SMS di Bukit Tangga Kelurahan Bukit Kubu, Besitang, Selasa (27/5/2025)
LANGKAT-(Sumut)
Mediakompas.id_Rabu:28 Mei 2025.
Komisi A DPRD Kabupaten Langkat kembali turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Besitang. Aksi ini merupakan lanjutan dari sidak sebelumnya di Desa Halaban, dengan tujuan menyoroti pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya aliran sungai yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
Sidak dimulai di PKS PT. Cahaya Agro Sawit Sejahtera (CASS) Desa Bukit Selamat. Di lokasi tersebut, para anggota dewan menemukan 13 kolam limbah yang dibangun di atas bukit, dengan adanya pipa paralon yang mencurigakan menjulur keluar dari tanggul kolam. Dikhawatirkan, jika hujan deras turun, limbah berisiko mengalir ke sungai, sebagaimana dikeluhkan oleh nelayan setempat.
Tak berhenti di situ, tim legislator yang terdiri dari 12 anggota ini melanjutkan inspeksi ke PKS CV. Holi Palma di desa yang sama. Kondisi pabrik langsung mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi A, Indra Bakti Surbakti, SE.
“Kondisinya sangat jorok dan tidak layak operasi. Selain membahayakan kesehatan pekerja, bau limbah yang menyengat juga mengancam lingkungan. Ini akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Indra.
Tim Komisi A DPRD Langkat Saat Meninjau 11 Lokasi Kolam Penampungan Limbah PT SMS di Besitang
Sebagai langkah lanjut, Sekretariat DPRD langsung menyerahkan surat undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak manajemen CV. Holi Palma, agar persoalan ini segera dibahas secara formal dan dicarikan solusi.
Sidak kemudian berlanjut ke PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa (SJMS) di Lingkungan II Bukit Tangga, Kelurahan Bukit Kubu. Di lokasi ini, tim disambut oleh pimpinan perusahaan, Joko, yang mengklaim bahwa air limbah dari kolam sebanyak 11 unit tersebut masih steril dan tidak membahayakan ternak maupun manusia.
Namun, anggota dewan asal Besitang, Aga Satria Purba, SH, tidak langsung percaya. Ia meminta perusahaan menghentikan pembuangan limbah ke alur sungai secara sembarangan dan membawa sampel air untuk diuji di laboratorium.
“Sungai Besitang adalah urat nadi ekonomi nelayan. Kalau sungai rusak karena limbah, maka dampaknya sangat luas. Kita ingin perusahaan beroperasi, tapi juga bertanggung jawab,” ujar Aga.
Indra Bakti Surbakti menegaskan bahwa Komisi A akan terus melakukan sidak ke seluruh perusahaan di Kabupaten Langkat, tak hanya dalam aspek lingkungan, tetapi juga dalam hal legalitas dan kepatuhan terhadap perizinan.
“Langkah ini penting agar sektor industri memberi kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini masih terbatas hanya sekitar Rp 200 miliar per tahun,” katanya.
Menanggapi langkah tegas DPRD, perwakilan nelayan Besitang, Khairil Anwar Nasution, menyampaikan apresiasi. Ia berharap sidak semacam ini mendorong perusahaan untuk lebih peduli dan turut mensejahterakan masyarakat sekitar.
Langkah Komisi A ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Langkat serius mengawasi aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan dan menghambat kesejahteraan rakyat.
(Sofyan)
