Tanjungbalai,Mediakompas.id
Menyikapi jawaban kasi pem kecamatan Tanjungbalai yang menyebutkan bahwa yang diduga gudang eksport gurita milik “SH” yang beralamat di Tanjung Barombang dusun V desa Asahan mati kecamatan Tanjungbalai kabupaten Asahan, pindah lokasi akibat lahan lamanya telah terjadi pengeksekusian, untuk itu Tim Hanif terus melakukan penelusuran.
Andrean Hanif menjelaskan kepada awak media bahwa jawaban kasi pem kecamatan Tanjungbalai kemarin, kami menduga kuat bahwa yang di duga gudang eksport gurita milik “SH” tersebut hanya menggunakan izin lama, sebab kata Hanif gudang tersebut adalah pindahan, itu menurut penjelasan dari kasi pem kecamatan yaitu pak Syahrul.
“Kami menduga bahwa yang di gunakan gudang milik “SH” tersebut hanya menggunakan izin lama, karena menurut keterangan kasi pem kecamatan Tanjungbalai saat kami melakukan konfirmasi pada Selasa (08/04/2025) kemarin, pak Syahrul selaku kasi pem menyebutkan gudang tersebut pindahan akibat terjadi eksekusi pada lahan lama”, ucap Hanif kepada awak media, kamis (10/04/2025) di salah satu warkop Tanjungbalai
Ia menjelaskan, Tim Hanif semakin tertarik untuk melakukan penelusurann terkait izin gudang tersebut, karena menurut Hanif, kalau memang benar izin yang di gunakan itu punya yang lama artinya “SH” sudah melakukan pembohongan publik
Hanif menjelaskan, disalah satu pembuatan perizinan ada yang namanya Tanda Daftar Gudang (TDG) yang di dalam persyaratannya bukti bayar pnbp;
alamat gudang dan titik koordinatnya;
dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
“Kalau benar dugaan kami izin lama yang digunakan “SH” berati beliau telah melakukan pembohongan publik, maka kami meminta dengan tegas Pemkab Asahan melakukan tindakan tegas terhada pemilik gudang tersebut”,tegasnya.(Yan)
