Komisi Pemilihan Umum (KPU)Medan Tetapkan Jadwal Kampanye 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)Medan Tetapkan Jadwal Kampanye 2024.

Spread the love

Medan: Media kompas id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan jadwal dan lokasi rapat umum terbuka untuk ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada Medan 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Medan Nomor 1456 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ditetapkan bahwa jadwal kampanye rapat umum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024 akan dimulai pada 3 November 2024.

Kampanye akan di mulaii pada tanggal 3 november oleh pasangan calon (paslon)Nomor urut 3 yakni Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis.

Kemudian pada tanggal 10 November 2024 untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Selanjutnya untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1 akan kampaye terbuka pada 15 November 2024.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024 bahwa setiap pasangan calon (paslon) akan mendapatkan satu kali melaksanakan kampanye terbuka.

“Dimana, paslon yang akan melaksanakan pertama kali adalah paslon nomor urut 3, Hidayatullah -Yasyir Ridho pada tanggal 3 November 2024,
lalu paslon nomor urut 2 Ridha-Rani pada tanggal 10 November 2024
kemudian Paslon Nomor urut 1 pada 15 November 2024,”jelas Mutia kepada wartawan.
Rabu (16/10/2024).
Mengenai lokasi kampanye, Mutia mengatakan, bahwa KPU Medan menetapkan 4 lokasi yang bebas dipilih untuk dijadikan lokasi kampanye terbuka yakni di Lapangan Ladon di Perumahan Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Kemudian di Lapangan Pertiwi Jl. Budi Kemuliaan, Kukurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Selanjutnya di Lapangan Sejati Jalan Karya Jaya, Keluarahan Pangakalan Masyur, Kecamatan Medan Johor .

Terakhir di Lapangan Rengas Pulau, Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Mutia melanjutkan, dalam pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polresta Medan dan Polres Pelabuhan Belawan dan salinannya juga disampaikan kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.

Pelaksanaan kampanye itu akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Jadwal serta lokasi kampanye rapat umum terbuka itu telah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon (paslon)” Pungkasnya.

(N.Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *