Amizaro Tegaskan Kewajiban Penuhi Standar IPAL dan Kelayakan Operasional

Amizaro Tegaskan Kewajiban Penuhi Standar IPAL dan Kelayakan Operasional

Spread the love

NIAS UTARA — Mediakompas.id — Pemerintah Kabupaten Nias Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nias Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tafaeri, Kabupaten Nias Utara, Jumat (6/11/2026).

 

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, perwakilan Kapolres Nias, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Nias Utara, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta para pemilik dan pengelola dapur SPPG.

 

Pertemuan ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ, khususnya mengenai pengawasan, inspeksi, dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Pelaksanaan rapat bertujuan memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nias Utara berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah, terutama menyangkut kebersihan, kesehatan, sanitasi, keamanan pangan, serta pengelolaan limbah dan kelestarian lingkungan.

 

Dalam arahannya, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menegaskan bahwa setiap pengelola SPPG wajib menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Menurutnya, keberadaan IPAL merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam operasional dapur SPPG. Pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

 

Bupati meminta seluruh pemilik dan pengelola dapur SPPG agar serius memperhatikan kelengkapan fasilitas pengolahan limbah, memastikan IPAL tersedia dan berfungsi dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

 

Ia juga menegaskan bahwa Program MBG bukan sekadar menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak dan masyarakat penerima manfaat, tetapi harus didukung dengan sistem pengelolaan dapur yang higienis, aman, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

 

Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal, terkoordinasi, serta memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan kualitas pelayanan.

 

14 SPPG Terdata, Enam Beroperasi dan Delapan Belum Memenuhi Persyaratan

 

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat tersebut, diketahui bahwa terdapat 14 SPPG yang telah terdata di Kabupaten Nias Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak enam SPPG telah beroperasi, sedangkan delapan SPPG lainnya belum beroperasi karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Beberapa persyaratan yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut antara lain ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pemenuhan standar tenaga juru masak atau chef sesuai ketentuan program MBG.

 

Sementara itu, sejumlah pengelola SPPG lainnya masih dalam proses pembenahan fasilitas dan pengurusan dokumen persyaratan sebelum dapat menjalankan operasional pelayanan.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar seluruh SPPG yang belum memenuhi persyaratan segera melakukan pembenahan dan melengkapi ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan secara langsung terhadap kesiapan fasilitas, kebersihan dapur, pengelolaan limbah, serta kualitas pelayanan sebelum SPPG dinyatakan layak beroperasi.

 

Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Nias Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai standar dan ketentuan pemerintah.

 

Dengan adanya pengawasan serta koordinasi lintas sektor, diharapkan seluruh SPPG di Kabupaten Nias Utara dapat memenuhi persyaratan operasional, sehingga program MBG benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas gizi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

 

(Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *