Polres Toba Mengelar Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor di Wilayah Hukumnya

Polres Toba Mengelar Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor di Wilayah Hukumnya

Spread the love

Toba, MediaKompas.id

 

Sabtu(31/10/2026),

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, SH, Kasat Lantas Iptu Elon Sitinjak, SH, dan Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto mengelar press release kasus curanmor di wilayah Toba.

 

Dalam press release tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Toba dan Unit Reskrim Polsek Balige berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian, satu orang penadah dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Plat BB 3739 EH

 

Kapolres Toba menjelaskan Kasus ini terungkap berkat laporan dari korben benama BETMAN SIAGIAN dengan Laporan Polisi Nomor:

LB/34/V/2026/SPKT POLSEK BALIGE POLRES TOBA POLDA SUMUT, tanggal 27 Mel 2026

 

Pelapor atas nama BETMAN

SIAGIAN, warga Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba, yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan No Pol BB 3739 EH, tahun pembuatan 2022, warna hitam, yang diketahui terjadi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba atau tepatnya di depan Balerong Pajak Balige, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, sekira pukul 07.00 wib

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Gabungan Satreskrim Polres Toba dan Unit Reskrim Polsek Balige melakukan olah TKP, dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan penyelidikan di lapangan.

 

Pada Hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 sekira pukul 17.00 wib. Tim gabungan berhasil mengamankan diduga Penadah inisial RGT (21) di sebuah Rumah di Desa Saribu Raja Janji Maria, Kecamatan Baige, Kabupaten Toba.

 

Petugas melakukan interogasi terhadap Pelaku dan la mengakui bahwasanya diduga Penadah yang membeli 1 Unit Sepeda Motor Merk Vario Berwama Hitam Hasil curian dari diduga Pelaku inisial PSS

 

Setelah mengamankan Penadah beserta Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merok Vario berwarna Hitam Doff

yang diakul oleh penadah telah merubah Nomor Rangka dan Nomor Mesin.

 

Selanjutnya Tim Jatanras bersama Unit

Reskrim Polsek Balige melakukan Pengembangan untuk mengamankan Diduga Pelaku PSS (33), Islam, warga Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balge.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Toba Bersama dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Toba dan Kanit Reskrim Polsek Balige bergerak menuju Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

 

Setelah tiba dilokasi, Tim menemukan diduga Pelaku PSS berada disebuah Rumah. Petugas melakukan Interogasi di lapangan dan ia mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepada Motor sekitar 4 Bulan yang lalu.

 

Lalu Tim langsung membawa pelaku menuju Mako Polsek Balige untuk dilakukan Proses lebih lanjut

 

Dari hasil interogasi sementara, para tersangka melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan kelengahan

korban yang memarkir kendaraan sepeda motor miliknya dengan remot kontak tertinggal di jok depan sepeda motor

milk korban.

 

Dari penguasaan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario bersama Hitam Doff dengan Nomor rangka dan Nomor Mesin yang sudah diubah, 1 (satu) buah kunci remot (KEYLESS), 1 (satu) buah kartu tanda penduduk atas nama BETMAN SIAGIAN, 1 (satu) buah kartu Surat Izin mengemudi (SIM C) atas nama BETMAN SIAGIAN dan 1 (satu) buah kartu Surat Izin Mengemudi (SIM A) atas nama BETMAN SIAGIAN.

 

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Toba agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan dan jangan lalai meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, pastikan stang kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggal, parkirlah kendaraan di tempat yang aman, terang dan terjangkau pengawasan atau CCTV dan segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dan Pasal Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591

Huruf a Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat)

tahun.(Dedy Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *