400 PPPK Paruh Waktu Toba Perpanjang Kontrak, PPPK Reguler Menyusul 2027

400 PPPK Paruh Waktu Toba Perpanjang Kontrak, PPPK Reguler Menyusul 2027

Spread the love

Toba, MediaKompas.id

 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba menyatakan bahwa sebanyak 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah menandatangani perpanjangan kontrak kerja pada Oktober 2026.

 

Sementara itu, untuk PPPK reguler, baru sebanyak 51 orang yang telah melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak.

Kepala BKPSDM Kabupaten Toba, Donald Simanjuntak, mengatakan perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu dapat dilakukan secara keseluruhan karena penandatanganan kontrak dilaksanakan satu kali dalam setahun.

 

Sementara itu, bagi PPPK reguler, penandatanganan perpanjangan kontrak dilakukan setiap lima tahun.

 

Jadi, belum seluruhnya masa tugas PPPK genap lima tahun, sehingga angkatan 2021 sebanyak 51 orang yang telah menandatangani kontrak kerja. Selebihnya angkatan rekrutmen tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 masih harus menunggu masa kerja lima tahun,” ujar Donald, Jumat (30/10/2026).

 

Menurut Donald, sebanyak 1.847 orang PPPK belum melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak karena masa kerja mereka belum genap lima tahun. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 1.898 orang PPPK yang bertugas di Kabupaten Toba.

 

Jumlah PPPK yang belum menandatangani perpanjangan kontrak tersebut diperkirakan akan berkurang pada 2027, seiring dimulainya proses perpanjangan kontrak bagi PPPK angkatan 2022.

 

Untuk angkatan 2022, proses penandatanganan perpanjangan kontrak lima tahun ke depan akan mulai dilaksanakan pada Februari 2027,” ucapnya.

 

Donald menambahkan, Pemerintah Kabupaten Toba hingga saat ini belum memiliki rencana untuk memberhentikan kontrak kerja PPPK paruh waktu maupun PPPK reguler. Hal tersebut karena berdasarkan hasil evaluasi, kinerja para PPPK masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Sebelum melakukan penandatanganan, terlebih dahulu dilakukan evaluasi selama setahun untuk paruh waktu dan lima tahun untuk PPPK. Sejauh ini mereka masih bekerja dengan baik, tetapi kita tidak mengetahui apakah ada perubahan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara yang harus dilakukan oleh kabupaten,” tuturnya. (Dedy Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *