TEBING TINGGI – MEDIakompas.id
Pelayanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan pemulihan dari penyalahgunaan narkotika di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari salah seorang warga yang mengantarkan anak tetangganya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
Berdasarkan keterangan warga tersebut, pihak keluarga mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp290.000 untuk pemeriksaan tes urine.
Warga itu juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat penjelasan bahwa BNN Kota Tebing Tinggi tidak memiliki anggaran dana untuk membiayai kebutuhan tersebut.
Tidak hanya persoalan biaya, warga tersebut mengungkapkan bahwa calon peserta rehabilitasi hanya dapat dititipkan selama satu minggu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan, kapasitas fasilitas rehabilitasi, serta tindak lanjut bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Persoalan lain turut disampaikan terkait adanya dugaan kerusakan barang atau fasilitas di kantor BNN.
Menurut keterangan warga, pihak BNN menyampaikan bahwa orang yang akan menjalani rehabilitasi diduga telah membuat kerusakan di kantor tersebut dan meminta orang tuanya bertanggung jawab mengganti kerugian.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kerusakan, nilai kerugian, bukti kejadian, maupun dasar permintaan penggantian tersebut.
BNN PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, rehabilitasi merupakan bagian penting dari upaya pemulihan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, bukan semata-mata persoalan administrasi maupun pembiayaan.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai apakah biaya tes urine tersebut merupakan tarif resmi, bagaimana ketentuan pembayarannya, serta mengapa layanan penitipan hanya dapat diberikan selama satu minggu.
Selain itu, apabila memang terdapat kerusakan fasilitas kantor, pihak BNN perlu menjelaskan secara transparan kronologi kejadian dan mekanisme pertanggungjawabannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Awak media mendorong Kepala BNN Kota Tebing Tinggi memberikan klarifikasi terkait:
Ketersediaan anggaran untuk pemeriksaan dan pelayanan rehabilitasi.
Dasar penetapan biaya tes urine sebesar Rp290.000.
Ketentuan penitipan atau layanan rehabilitasi selama satu minggu.
Dugaan kerusakan fasilitas kantor dan permintaan penggantian kepada pihak keluarga.
Alternatif pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi lanjutan.
Pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian keluhan masyarakat sekaligus fungsi kontrol sosial pers. Pihak BNN Kota Tebing Tinggi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kebingungan. Jangan sampai persoalan biaya dan keterbatasan pelayanan justru menjadi hambatan bagi warga yang ingin mendapatkan pertolongan melalui rehabilitasi.
Suhairi(Gogon)
