BPK Soroti Pengelolaan Persediaan Obat di Mentawai, Wartawan Minta Klarifikasi Dinas Kesehatan

BPK Soroti Pengelolaan Persediaan Obat di Mentawai, Wartawan Minta Klarifikasi Dinas Kesehatan

Spread the love

Kepulauan Mentawai, mediakompas.id

Pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi perhatian setelah muncul materi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan persediaan obat, termasuk obat yang telah melewati masa kedaluwarsa.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan mediakompas.id, Abdi Novirta, telah menyampaikan permintaan konfirmasi jurnalistik kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai pengelolaan persediaan obat, mekanisme pengawasan distribusi, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK.

 

Dalam materi pemeriksaan yang menjadi dasar permintaan klarifikasi tersebut, nilai persediaan obat per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp7.479.773.476,47.

 

Angka tersebut menjadi salah satu poin yang dimintakan penjelasan kepada Dinas Kesehatan, terutama mengenai jumlah dan nilai obat yang telah kedaluwarsa, penyebab terjadinya kondisi tersebut, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

 

Selain itu, permintaan konfirmasi juga mencakup informasi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan nilai gabungan sekitar Rp2,09 miliar. Dinas Kesehatan dimintai penjelasan mengenai mekanisme perencanaan kebutuhan, pengawasan kualitas barang, serta pengendalian masa kedaluwarsa agar pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Tujuh Poin Klarifikasi yang Dimintakan

 

Dalam permintaan konfirmasi tersebut, terdapat tujuh pokok persoalan yang membutuhkan penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

Pertama, penyebab ditemukannya obat kedaluwarsa di sejumlah puskesmas dan gudang farmasi kabupaten.

 

Kedua, jumlah dan nilai obat kedaluwarsa dibandingkan dengan total persediaan obat yang tercatat per 31 Desember 2025.

 

Ketiga, mekanisme pengadaan BMHP senilai sekitar Rp2,09 miliar, termasuk upaya memastikan kesesuaian kebutuhan dan masa kedaluwarsa barang yang diterima.

 

Keempat, sistem pengawasan distribusi obat dari gudang farmasi kabupaten ke puskesmas, termasuk pemeriksaan fisik, pencatatan stok, pelaporan, dan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang berjalan.

 

Kelima, langkah konkret yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai penanganan dan penghapusan persediaan obat yang telah kedaluwarsa sesuai ketentuan.

 

Keenam, kebijakan pencegahan agar penumpukan stok dan risiko kedaluwarsa tidak kembali terjadi dalam pengadaan berikutnya.

 

Ketujuh, pelaksanaan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap persediaan obat serta penyusunan laporan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

 

Menunggu Penjelasan Resmi Dinas Kesehatan

 

Permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini disusun, wartawan telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin, dan pihak yang bersangkutan menyampaikan akan menyediakan jawaban konfirmasi.

 

Dengan demikian, penjelasan mengenai penyebab obat kedaluwarsa, besaran kerugian apabila ada, langkah penanganan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Kesehatan.

 

Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum memperoleh penjelasan dan memeriksa informasi pendukung yang relevan.

 

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, sekaligus memberikan kesempatan kepada Dinas Kesehatan untuk menjelaskan kebijakan, kendala, dan langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan.

 

Pengawasan Persediaan Obat Menyangkut Pelayanan Publik

 

Pengelolaan persediaan obat dan BMHP merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perencanaan kebutuhan, penyimpanan, distribusi, pencatatan stok, hingga pengendalian masa kedaluwarsa perlu dilakukan secara cermat agar persediaan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menimbulkan pemborosan.

 

Karena itu, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk status inventarisasi, penanganan barang kedaluwarsa, dan upaya memperbaiki sistem pengawasan persediaan.

 

Abdi Novirta menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut bertujuan menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun.

 

Media ini membuka ruang bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyampaikan jawaban, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Wartawan: Abdi Novirta

Media: mediakompas.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *