SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Mediakompas. Id.
Polemik pembangunan jalan menggunakan paving block sepanjang kurang lebih 200 meter di Dusun V, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya menemui titik terang setelah digelarnya mediasi di Kantor Desa Paya Pasir, Rabu (16/9/2026).
Mediasi tersebut digelar menyusul adanya penyampaian keberatan dari sejumlah masyarakat terkait pembangunan jalan yang dinilai perlu disesuaikan dengan aktivitas warga, terutama karena jalan tersebut turut dilintasi kendaraan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit.
Pertemuan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif.
Hadir dalam kegiatan tersebut masyarakat Desa Paya Pasir, Sekretaris Camat (Sekcam) Tebing Syahbandar, Bhabinkamtibmas Paya Pasir, Kepala Desa Paya Pasir Sarwono, S.Sos., beserta perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan masyarakat dibahas secara terbuka.
Pemerintah desa bersama pihak kecamatan dan unsur terkait berupaya mencari solusi agar pembangunan infrastruktur tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menghambat aktivitas perekonomian warga.
Kepala Desa Paya Pasir, Sarwono, S.Sos., menegaskan bahwa pemerintah desa menginginkan persoalan tersebut diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kondisi jalan yang telah dibangun.
Menurut Sarwono, ke depan kendaraan pengangkut kelapa sawit milik pengusaha maupun warga dengan coldisel kapasitas hingga sekitar di bawah 8 ton atau maksimal 8 ton tetap diharapkan dapat melintasi jalan tersebut, namun pengguna jalan juga harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi jalan.
“Ke depannya kita berharap mobil pengangkut sawit dengan kapasitas sekitar maksimal 8 ton tetap bisa melewati jalan ini.
Namun, kita juga meminta agar jalan tersebut dijaga dan digunakan dengan baik,” ujar Sarwono.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas jalan yang telah dibangun.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Desa Paya Pasir.
“Kita juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga jalan ini.
Ini semua demi kebaikan dan kepentingan warga Paya Pasir,” tegasnya.
Sarwono menambahkan, Pemerintah Desa Paya Pasir terbuka terhadap masukan masyarakat.
Apabila terdapat persoalan dalam pemanfaatan jalan, komunikasi dan musyawarah diharapkan menjadi langkah utama dalam mencari penyelesaian.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa juga menjelaskan mengenai kewenangan pembangunan jalan.
Menurutnya, pembangunan jalan yang menjadi objek pembahasan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Desa, melainkan berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten.
“Ini bukan ranah desa. Kewenangannya berada di tingkat kabupaten,” jelas Sarwono.
Sementara itu, pihak Kecamatan Tebing Syahbandar melalui Sekcam yang hadir dalam mediasi turut memberikan penjelasan dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas Paya Pasir juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar proses mediasi berjalan aman, tertib dan kondusif.
Dari hasil pertemuan tersebut, para pihak dapat menerima penjelasan yang disampaikan dan sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Aktivitas kendaraan pengangkut hasil perkebunan tetap diharapkan dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi serta keberlangsungan jalan.
Mediasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perbedaan pandangan mengenai pembangunan maupun pemanfaatan fasilitas umum dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Pemerintah Desa Paya Pasir berharap masyarakat tidak hanya menggunakan jalan tersebut, tetapi juga ikut bertanggung jawab menjaga keberadaannya agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Dengan adanya kesepakatan dan komunikasi yang telah terbangun, pembangunan jalan di Dusun V diharapkan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung mobilitas warga serta menunjang aktivitas ekonomi dan pengangkutan hasil perkebunan di wilayah Desa Paya Pasir.
Pemerintah desa juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai apabila ke depan terdapat persoalan teknis maupun kebutuhan masyarakat terkait pembangunan dan pemanfaatan jalan tersebut.
Rollaa. M.
