JAKARTA, mediakompas.id
Surat LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) yang mempertanyakan penelusuran aset, aliran dana, hingga pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui Contact Center Kejaksaan RI, surat P2NAPAS yang diterima pada 15 September 2026 disampaikan akan diteruskan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti.
“Terima kasih atas surat yang telah Bapak Ahmad Husein sampaikan. Perihal surat tersebut, akan kami teruskan kepada bidang terkait,” demikian bunyi balasan Contact Center Kejaksaan RI yang diterima Ahmad Husein.
P2NAPAS Soroti Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Sebelumnya, P2NAPAS menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan tata kelola MBG. Di antaranya mengenai sejauh mana penelusuran aset telah dilakukan, bagaimana aliran dana ditelusuri, apakah terdapat aset yang telah diamankan atau disita, serta bagaimana penghitungan dan pemulihan kerugian negara dilakukan.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menyangkut upaya mengamankan dan memulihkan aset atau keuangan negara apabila memang terdapat kerugian negara yang telah dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Jawaban Substantif Masih Dinantikan
Respons Contact Center Kejaksaan RI tersebut menjadi tanda bahwa surat P2NAPAS telah diterima dan akan diteruskan kepada bidang yang berwenang.
Namun, hingga tahap tersebut, belum terdapat jawaban substantif mengenai aset yang telah ditelusuri atau disita, dugaan aliran dana, maupun nilai kerugian negara yang berkaitan dengan perkara yang dipertanyakan P2NAPAS.
P2NAPAS menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari bidang terkait di lingkungan Kejaksaan RI.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta bentuk perhatian terhadap kepentingan publik dalam mendorong transparansi penanganan perkara.
“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan proses penyidikan. Yang kami dorong adalah transparansi sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum,” ujar Ahmad Husein.
Menunggu Tindak Lanjut Kejaksaan
Dengan adanya respons tersebut, perhatian P2NAPAS kini tertuju pada tindak lanjut bidang terkait di Kejaksaan RI.
Publik menunggu kejelasan mengenai sejauh mana penelusuran aset dan aliran dana telah dilakukan dalam perkara yang dipertanyakan, termasuk langkah hukum dan mekanisme pemulihan apabila nantinya terdapat kerugian negara yang terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.
P2NAPAS menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu informasi resmi dari pihak Kejaksaan.
Catatan Redaksi: Respons Contact Center Kejaksaan RI yang diberitakan dalam tulisan ini merupakan konfirmasi penerimaan surat dan pemberitahuan bahwa surat tersebut akan diteruskan kepada bidang terkait. Respons tersebut bukan merupakan jawaban substantif atas seluruh pertanyaan P2NAPAS. Pemberitaan menggunakan istilah “dugaan” dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau dinyatakan bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. ( Abdi Novirta )
