KUALA KAPUAS, mediakompas.id —
Paket pekerjaan rehabilitasi Jalan Palangkau Lama menuju Desa Palangkau Baru, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada badan jalan yang disebut baru berusia sekitar satu tahun.
Pekerjaan tersebut merupakan paket pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas, Bidang Bina Marga (BM), berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.8/775/KTRK-BM/DAU/VII/DPUPR/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Proyek yang dikerjakan CV Kali Balangan Lestari, beralamat di Palangka Raya, itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.489.943.600, dengan sumber pembiayaan dari DAU.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (26/8/2026), ditemukan sejumlah bagian cor beton mengalami keretakan.
Kerusakan yang terlihat antara lain retakan memanjang di bagian tengah badan jalan serta adanya besi wiremesh yang tampak muncul ke permukaan beton.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan, khususnya apakah hasil pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Namun demikian, temuan visual di lapangan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran kontrak ataupun pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Untuk memastikan penyebab keretakan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang, termasuk pengujian terhadap mutu dan konstruksi jalan apabila diperlukan.
Sorotan publik terutama berkaitan dengan usia konstruksi yang relatif masih muda.
Infrastruktur yang menggunakan anggaran negara diharapkan memiliki kualitas sesuai perencanaan sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat serta tidak menimbulkan pemborosan anggaran akibat kerusakan dini.
DPUPR Janji Cek Lapangan
Menanggapi temuan tersebut, awak media menghubungi Robin selaku Kortim pada Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Kapuas melalui pesan WhatsApp.
Robin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Besok saya cek ke lapangan,” ujar Robin.
Sementara itu, pihak kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ketika dikonfirmasi pada Kamis malam (20/8/2026), menyatakan bahwa kerusakan tersebut akan segera ditangani.
Pihak kontraktor menyebut pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan dan memastikan akan melakukan perbaikan.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama guna mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk penyebab keretakan dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Publik kini menunggu langkah konkret DPUPR Kabupaten Kapuas dalam melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jalan tersebut.
Jika hasil pemeriksaan teknis nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, tentunya perlu ada tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila keretakan disebabkan faktor teknis tertentu di luar dugaan awal, penjelasan resmi dari instansi terkait juga penting disampaikan secara terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi spekulasi.
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp1,5 miliar, transparansi dan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi hal penting.
Masyarakat berhak memperoleh infrastruktur yang layak dan berkualitas dari setiap rupiah anggaran negara yang dibelanjakan.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan teknis dari DPUPR Kabupaten Kapuas terkait penyebab keretakan tersebut belum diperoleh.
Mediakompas.id akan terus melakukan konfirmasi dan menyajikan perkembangan informasi secara berimbang.
(Suharjo)
