Padang mediakompas.id
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana Kesejahteraan pada PT Bank Nagari. Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan atas kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 yang mencakup wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bank Nagari melaporkan realisasi biaya Dana Kesejahteraan sebesar lebih dari Rp34 miliar pada 2023, lebih dari Rp35 miliar pada 2024, dan lebih dari Rp21 miliar hingga September 2025.
Dana Kesejahteraan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan melalui berbagai program dan kegiatan setiap tahunnya.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen penyaluran dana serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah adanya aset hasil pengadaan Dana Kesejahteraan yang belum diserahkan kepada instansi penerima.
Videotron Rp670 Juta Belum Diserahkan kepada Pemkab Sijunjung
Salah satu temuan BPK berkaitan dengan bantuan pengadaan videotron di Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Sijunjung senilai Rp670 juta.
Pengadaan videotron tersebut bersumber dari Dana Kesejahteraan Bank Nagari tahun 2023 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Surat Nomor 555/267/Kominfo-2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Bank Nagari kemudian melaksanakan pengadaan berdasarkan Kontrak Nomor SK/O01/LS03-BN/10-2023 tanggal 10 Oktober 2023. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai pada 23 November 2023.
Berdasarkan Dokumen Rekomendasi Divisi Sekretaris Perusahaan mengenai persetujuan pengadaan videotron yang disetujui Direksi pada 16 Agustus 2023, aset tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penerima bantuan.
Namun, hasil konfirmasi BPK kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung pada 14 Agustus 2025 menunjukkan bahwa pemerintah daerah tersebut belum menerima dan mencatat videotron sebagai aset yang berasal dari bantuan PT Bank Nagari.
BPK juga menemukan persoalan dalam penguasaan dan akses terhadap fasilitas tersebut. Saat pemeriksaan fisik dilakukan, PT Bank Nagari Cabang Sijunjung masih menyimpan kunci ruang panel videotron.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung hanya diberikan hak akses secara remote terhadap komputer yang berada di ruang panel videotron.
Kondisi tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 16 November 2023 antara PT Bank Nagari Cabang Sijunjung dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. BAST tersebut disebut hanya memberikan hak akses terhadap sistem videotron kepada dinas terkait dan belum dapat dimaknai sebagai penyerahan kepemilikan aset.
Akibatnya, belum terdapat dokumen tanda terima barang yang menjadi bukti penyaluran Dana Kesejahteraan sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Direksi tentang Pedoman Dana Kesejahteraan.
Status Kepemilikan Videotron Dinilai Belum Jelas
Dalam permintaan keterangan kepada Pemimpin Grup Perencanaan, Pengelolaan dan Pengadaan pada Divisi Umum Bank Nagari tanggal 28 November 2025, diketahui bahwa videotron hasil pengadaan CSR tersebut tidak tercatat dalam neraca PT Bank Nagari.
Menurut keterangan tersebut, aset videotron seharusnya diserahterimakan kepada pihak penerima bantuan.
BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan status kepemilikan videotron belum jelas.
Permasalahan tersebut disebabkan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan belum menyerahkan kepemilikan videotron kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Bank Nagari agar memerintahkan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Kesejahteraan.
BPK juga merekomendasikan agar kepemilikan videotron segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung sesuai ketentuan.
Direksi PT Bank Nagari menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui action plan sebagaimana dokumen yang dilampirkan.
Bank Nagari Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), PT Bank Nagari telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025.
Klarifikasi disampaikan Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Candra dalam konferensi pers di lantai 4 Gedung Bank Nagari Pusat. Ia didampingi Direktur Keuangan Roni Erdian, Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli, Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika serta Dewan Pengawas Syariah Prof. Rozalinda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pemimpin cabang dan pemimpin divisi Bank Nagari, pengurus PWI Sumbar, pimpinan media serta wartawan.
Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perbankan.
Setiap catatan, temuan dan rekomendasi BPK, kata Gusti, menjadi bagian dari evaluasi dan proses pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, penguatan fungsi satuan kerja serta peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal,” ujarnya.
Manajemen Bank Nagari juga menyampaikan bahwa berdasarkan kesimpulan LHP BPK RI, selain terdapat sejumlah catatan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut, pengelolaan operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 dinilai telah dilaksanakan sesuai peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bank Nagari menyatakan telah meninjau sejumlah ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja serta meningkatkan koordinasi antarunit.
Bank Nagari juga menyatakan terus mendorong proses bisnis yang lebih cermat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk memperkuat manajemen risiko dalam proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah serta pengendalian risiko operasional dan kepatuhan.
Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, manajemen menyatakan telah melakukan evaluasi, penanganan, penyelesaian dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.
Seluruh langkah tersebut, menurut manajemen, dilakukan berdasarkan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan meminimalkan potensi kerugian sekaligus menjaga kualitas aset bank.
Gusti Candra juga menyampaikan bahwa Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026. Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional tetap diarahkan pada penerapan good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi serta manajemen risiko yang memadai.
Berbagai catatan BPK, kata Gusti, tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, tetapi juga sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembelajaran untuk memperkuat institusi serta meningkatkan kualitas tata kelola.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.
Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.
( Abdi Novirta )
