Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian TBS Sawit di Kebun PT AKPL Sinarmas Group

Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian TBS Sawit di Kebun PT AKPL Sinarmas Group

Spread the love

Mediakompas.id,- SAMPIT –

Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu Polres Kotawaringin Timur berhasil menangani perkara tindak pidana kejahatan perkebunan dan pencurian di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku diamankan saat tertangkap basah sedang memanen dan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan kronologis

Kejadian bermula pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 21.37 WIB saat Tim Patroli Satpam Kuye PT. AKPL yang berjumlah 8 orang melaksanakan patroli rutin menggunakan mobil patroli perusahaan saat melintas di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim petugas melihat 1 unit sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit, setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 1 orang yang keluar dari dalam lahan. Yang bersangkutan diketahui bernama Sdr.IDM, 22 tahun, yang ternyata merupakan anggota Satpam Kuye PT. AKPL.

 

Saat diinterogasi Danru Patroli, Sdr. IDM mengaku sedang “manen” bersama Sdr. R, 35 tahun, yang merupakan karyawan perawatan PT. AKPL. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan Sdr. R yang bersembunyi di dalam lahan. dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah egrek lengkap dengan pipa 6 meter, 1 senter tangan, dan sejumlah TBS sawit yang tercecer.

 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dievakuasi ke Kantor Besar Kuye PT. AKPL. TBS yang berhasil diamankan kemudian ditimbang di PKS dan diketahui berjumlah 30 janjang dengan berat total 917 kilogram, selanjutnya dibawa dan diamankan di kantor Polsek Mentaya Hulu untuk proses hukum.

 

Adapun barang bukti yang diamankan 30 janjang TBS kelapa sawit seberat 917 kg, 1 lembar Nota Timbang PT. AKPL tanggal 8 Agustus 2026, 1 buah egrek lengkap pipa 6 meter, 1 buah senter tangan warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam Nopol KH 4519 QQ beserta kunci kontak

 

Atas kejadian tersebut kedua pelaku disangkakan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c KUHPidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (@dhea/Imah/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *