Secanggang.
Mediakompas.id_Jum’at:07-08-2026.
Sebagai wujud sinergitas Tiga Pilar Desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang, Aiptu Lukman, bersama Bhabinsa Desa Telaga Jernih, Sertu Suyanto, menghadiri rapat pembahasan Peraturan Desa Telaga Jernih Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jenis dan Kriteria Unsur Masyarakat dalam Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Telaga Jernih tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi desa yang bertujuan mewujudkan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Lukman menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk dukungan Polri terhadap setiap proses musyawarah desa yang mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kebersamaan.
Sinergi antara Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pemerintah Desa diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, serta kondusif dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Polri senantiasa mendukung setiap kebijakan yang lahir melalui musyawarah dan mufakat demi kepentingan masyarakat.
Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antar seluruh unsur desa, diharapkan setiap keputusan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan Desa Telaga Jernih,” ujar Aiptu Lukman.
Sementara itu, Bhabinsa Sertu Suyanto menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen desa dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, sinergitas Tiga Pilar Desa diharapkan semakin kuat dalam mengawal setiap program pembangunan dan penyusunan regulasi desa, sehingga tercipta pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Sofyan)
