Mediakompas.id,-Sampit-
Polsek Cempaga Dan Satresnarkoba Polres Kotim, Telah mengamankan seorang Laki laki berinisial AS 44 th diduga sebagai Pengedar sabu
Tkp (Tempat Kejadian Perkara)JL Cilik Riwut Km.31 Ds Cempaka Mulia Kec Cempaga Kab Kotim Provinsi Kalteng. Pada hari Selasa 28 /07/2026 skj 20.30 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian
Pada Hari, tanggal, Bulan dan tahun tersebut diatas, sewaktu anggota polsek Cempaga mendapatkan informasi bahwa di TKP ada seorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga, mengamankan terlapor yang sedang berada didalam kamar rumah terlapor (TKP ), selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dengan di saksikan ketua RT setempat dan beberapa warga setempat kemudian melakukan penggeledahan badan celana terlapor menemukan 1 botol plastik permen Happydent warna putih setelah dibuka ada barang berupa 3 (tiga ) bungkus plastik klip, berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 4,19( empat koma sembilan belas) gram dan uang tunai Rp.700.000.,(tujuh ratus ribu rupiah ) yang diduga hasil penjualan sabu, seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke polsek Cempaga Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pesan ” Perang melawan Narkoba Tidak hanya menjadi Tugas Kepolisian, Tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang”
(@dhea/Imah/Hms)
