Pasaman Barat, mediakompas.id
Sengketa antara pemilik lahan dengan PT Muda Mandiri Sejahtera kini menjadi perhatian publik. Perusahaan tersebut disorot setelah diduga belum mengosongkan lahan dan memindahkan aset maupun peralatan yang masih berada di lokasi, meskipun pemilik lahan mengaku telah melayangkan tiga kali somasi dan satu surat pemberitahuan pembongkaran.
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan mediakompas.id somasi masing-masing tertanggal 2 Juni 2026, 15 Juli 2026, dan 19 Juli 2026 telah disampaikan kepada pihak perusahaan. Tidak berhenti di situ, pada 24 Juli 2026, pemilik lahan kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran dan Pemindahan Peralatan sebagai bentuk pemberitahuan terakhir sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Jika benar seluruh surat tersebut telah diterima namun tidak memperoleh tanggapan maupun penyelesaian, kondisi itu tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah PT Muda Mandiri Sejahtera masih memiliki dasar hukum untuk tetap menguasai lokasi tersebut? Atau justru perusahaan memilih membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian bagi para pihak?
Sikap diam perusahaan dalam menghadapi persoalan yang telah berkembang menjadi konsumsi publik berpotensi memunculkan berbagai spekulasi. Padahal, dalam praktik bisnis yang sehat, penyelesaian sengketa secara terbuka dan profesional merupakan bagian dari tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat dan para pihak yang berkepentingan.
Lebih jauh lagi, apabila benar masa perjanjian sewa telah berakhir sebagaimana diklaim pemilik lahan, publik juga berhak mengetahui dasar hukum apa yang menjadi landasan PT Muda Mandiri Sejahtera masih menempatkan mesin, peralatan, dan aset perusahaan di atas lahan tersebut. Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar hukum yang sah, penjelasan kepada publik tentu menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides, Wartawan mediakompas.id telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Direksi dan Humas PT Muda Mandiri Sejahtera. Redaksi meminta penjelasan mengenai status perjanjian sewa, tindak lanjut atas tiga kali somasi, alasan aset perusahaan belum dipindahkan, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Muda Mandiri Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan Redaksi. Ketiadaan respons tersebut bukan berarti membuktikan benar atau salahnya klaim salah satu pihak, namun dapat menghambat tersampaikannya penjelasan perusahaan kepada publik pada tahap pemberitaan ini.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pemilik lahan dan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap hak keperdataan para pihak, serta komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Publik kini menunggu, apakah PT Muda Mandiri Sejahtera akan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, atau justru membiarkan polemik terus bergulir hingga menempuh jalur hukum.
Redaksi media online mediakompas.id tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Muda Mandiri Sejahtera sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi resmi diterima, Redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. ( Abdi Novirta )
