PADANG, Sumatera Barat mediakompas.id Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan pada 10 paket proyek jalan nasional di Sumatera Barat dengan nilai mencapai Rp5.458.885.205,11. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Hasil audit BPK mengidentifikasi berbagai ketidaksesuaian, di antaranya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, perbedaan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), serta potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.
Meski seluruh proyek telah dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Berdasarkan LHP BPK, nilai temuan terbesar terdapat pada Paket Pemeliharaan Akses Jalan Keluar Teluk Tapang dengan nilai sekitar Rp2,57 miliar. Selain itu, temuan juga ditemukan pada paket Penggantian Jembatan Kiambang A, Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman, Penanganan Jalan Sioban (Simpang Logon)-Katiet, Penanganan Jalan dan Jembatan Tuapejat–Rokot–Sioban, serta beberapa paket preservasi dan pemeliharaan jalan nasional lainnya di Sumatera Barat.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan konstruksi, pembayaran yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian penerapan AHSP, hingga pembayaran yang menurut hasil pemeriksaan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak.
BPK juga mengungkap bahwa permasalahan tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan dalam memverifikasi volume maupun kualitas pekerjaan, serta belum optimalnya pemenuhan kewajiban penyedia jasa sesuai kontrak.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar menginstruksikan Direktorat Jenderal Bina Marga memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian proyek, meningkatkan ketelitian dalam verifikasi pembayaran, serta menuntaskan penyelesaian potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyetoran ke kas negara apabila diperlukan.
Dalam LHP juga disebutkan bahwa para Kepala Satker menerima hasil pemeriksaan dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Sementara itu, wartawan mediakompas.id telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, S.T., M.Sc., M.Eng. Menanggapi konfirmasi tersebut, pihak BPJN menyampaikan bahwa seluruh temuan dan rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides), sekaligus memberikan informasi kepada publik bahwa rekomendasi hasil audit BPK telah mendapat tindak lanjut dari instansi terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan konfirmasi resmi yang diterima mediakompas.id dari pihak BPJN Sumatera Barat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Abdi Novirta )
