Diduga Belum Miliki Izin Lengkap, FKPPI 0211 Tapteng Minta CV Napogos Berkarya Jaya Hentikan Kegiatan Galian C    

Diduga Belum Miliki Izin Lengkap, FKPPI 0211 Tapteng Minta CV Napogos Berkarya Jaya Hentikan Kegiatan Galian C   

Spread the love

TAPANULI TENGAH,–Mediakompas.id.

Pengurus Cabang Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri Indonesia (PC KB FKPPI) 0211 Kabupaten Tapanuli Tengah mendesak agar aktivitas Galian C yang diduga dilakukan oleh CV Napogos Berkarya Jaya, di Jalan AR Surbakti, Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) segera dihentikan.

 

Kader PC KB FKPPI 0211 Tapanuli Tengah Nelly br Hutasoit didampingi rekan-rekan Kader FKPPI lainnya menyampaikan meskipun perusahaan tersebut diketahui memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun secara keseluruhan syarat operasional diduga belum terpenuhi sepenuhnya atau belum memiliki dokumen lingkungan yang sah sehingga belum boleh melakukan aktifitas penambangan Galian C.

 

“Berdasarkan informasi yang diperoleh PC KB FKPPI 0211 Tapteng, perusahaan baru memiliki SIPB, dan diduga belum memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL, ” ujar Nelly.

 

PC KB FKPPI 0211 Tapteng juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai terlihat sangat mengkhawatirkan, seperti perubahan bentuk kontur tanah, potensi resiko longsor yang dapat berdampak bencana terhadap pemukiman warga sekitar.

 

“Kami tidak menolak pembangunan, namun segala kegiatan harus berjalan sesuai aturan, aman bagi lingkungan dan tidak merugikan warga sekitar. Selama kelengkapan izin belum terpenuhi, sebaiknya kegiatan dihentikan terlebih dahulu sampai semuanya beres,” tegasnya.

 

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara Dedy Jaminsyah Putra Harahap menyampaikan walau memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun belum dapat melakukan kegiatan operasional penambangan karena belum memperoleh kelengkapan dokumen UKL dan UPL.

 

“SIPBnya sudah ada, tapi CV Napogos Berkarya Jaya belum boleh melakukan penambangan karena belum memperoleh kelengkapan dokumen teknis UKL dan UPL,” ungkap Dedy.

E.BB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *