TOBA, MediaKompas.id –
Aktivitas pertambangan batu yang beroperasi di Desa Sianipar Sihail-Hail, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, kembali menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah awak media.
Selain legalitas usaha pertambangan, aspek keselamatan kerja dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kegiatan tersebut turut dipertanyakan.

Senin (22/6/2026), sejumlah awak media yang berdiskusi di Balige menyoroti perlunya transparansi terkait dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan atau pengelola tambang, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Operator (SIO) alat berat, serta jenis BBM yang digunakan untuk operasional excavator dan armada pengangkut material.
Menurut mereka, aktivitas pertambangan dengan skala yang cukup luas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Aek Bolon Julu yang berada di kawasan sekitar lokasi tambang.
“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh aspek legalitas kegiatan pertambangan, termasuk perizinan, keselamatan kerja, dan penggunaan BBM,” ujar salah seorang awak media yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, penggunaan BBM juga menjadi perhatian.
Sesuai ketentuan pemerintah, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan sektor yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam kegiatan usaha yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri.
Masyarakat berharap pihak terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta aparat penegak hukum, dapat melakukan verifikasi dan pengawasan sesuai kewenangannya guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas usaha, kepemilikan izin, maupun penggunaan BBM pada kegiatan operasional di lokasi tersebut.
Dasar Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Mengatur pembatasan dan pengawasan penggunaan BBM bersubsidi serta sektor-sektor yang berhak memanfaatkannya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
Operator alat berat wajib memiliki kompetensi dan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Surat Izin Operator (SIO).
Masyarakat meminta agar seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar.
