Bupati Nias Utara Jadi Narasumber di Istana Negara, Sampaikan Aspirasi 30 Daerah Tertinggal dan Sangat Tertinggal se-Indonesia

Bupati Nias Utara Jadi Narasumber di Istana Negara, Sampaikan Aspirasi 30 Daerah Tertinggal dan Sangat Tertinggal se-Indonesia

Spread the love

Jakarta, Mediakompas.id –

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menyampaikan secara langsung kondisi pembangunan Kabupaten Nias Utara sekaligus menjadi narasumber mewakili 30 kabupaten daerah tertinggal dan sangat tertinggal se-Indonesia dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP RI), Jakarta, Senin (8/6/2026).

 

Pertemuan strategis tersebut berlangsung dengan baik dan dihadiri oleh jajaran pemerintah pusat, di antaranya Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wakil Menteri Bappenas, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait. Forum ini menjadi wadah penting untuk membahas percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

 

Dalam paparannya yang berjudul “Percepatan Pengembangan Daerah 3T Kabupaten Nias Utara”, Bupati Amizaro Waruwu menjelaskan berbagai kondisi dan tantangan yang dihadapi Kabupaten Nias Utara. Materi yang disampaikan mencakup aspek geografis, aspek demografi, kondisi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, capaian indikator makro pembangunan, hingga proyeksi pagu anggaran daerah.

 

Bupati menegaskan bahwa meskipun berbagai kemajuan telah dicapai, Kabupaten Nias Utara masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat. Di sektor infrastruktur jalan misalnya, masih terdapat 17 ruas jalan dengan total panjang 107,78 kilometer yang membutuhkan pembangunan dan peningkatan kualitas agar konektivitas antarwilayah semakin baik.

 

Selain itu, kebutuhan pelayanan listrik masih menjadi perhatian serius. Tercatat terdapat 3.253 penerima manfaat yang membutuhkan dukungan penyediaan jaringan listrik di 11 kecamatan. Di bidang telekomunikasi dan digitalisasi, masih terdapat 44 wilayah yang mengalami kondisi blank spot, sehingga masyarakat belum dapat menikmati akses internet dan layanan komunikasi secara optimal.

 

Tidak hanya itu, Bupati juga memaparkan kebutuhan pembangunan di sektor perumahan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai infrastruktur dasar lainnya yang menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Nias Utara juga menyampaikan sejumlah usulan dan rekomendasi mewakili 30 kabupaten daerah tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia. Menurutnya, meskipun telah terbit Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan RPJMN 2025–2029, hingga saat ini masih diperlukan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal.

 

Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam forum tersebut antara lain:

 

1, pemerintah pusat diharapkan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 guna memperkuat percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal, termasuk keberpihakan anggaran serta program kementerian dan lembaga.

 

2, perlunya kebijakan khusus berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi bagi daerah tertinggal untuk mempercepat pembangunan sektor-sektor prioritas.

 

3, pemerintah pusat diharapkan memberikan tambahan alokasi anggaran minimal Rp100 miliar bagi setiap kabupaten daerah tertinggal melalui Transfer ke Daerah (TKD), serta mempercepat pelaksanaan program prioritas Presiden seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, revitalisasi sekolah, beasiswa khusus daerah tertinggal, pelatihan vokasi, dan peningkatan layanan kesehatan.

 

4, mendorong pengembangan sektor ekonomi unggulan daerah melalui program hilirisasi pada sektor perkebunan, perikanan, pertanian, dan pariwisata guna meningkatkan nilai tambah serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

 

5, mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, termasuk jaringan listrik, internet, pelabuhan perikanan, serta sarana transportasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

 

6, mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tertinggal dapat diambil alih oleh Kementerian Keuangan tanpa mengurangi alokasi transfer ke daerah, sehingga tidak membebani kapasitas fiskal pemerintah daerah.

 

Bupati Amizaro Waruwu menegaskan bahwa menjadi wakil dari 30 daerah tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat daerah kepada pemerintah pusat.

 

“Ini bukan hanya tentang Kabupaten Nias Utara, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir untuk memastikan masyarakat di daerah tertinggal memperoleh kesempatan yang sama dalam pembangunan. Kami berharap berbagai usulan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat demi terwujudnya pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Keikutsertaan Bupati Nias Utara dalam forum nasional tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah tertinggal. Diharapkan, hasil pertemuan ini dapat melahirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah-daerah yang masih membutuhkan dukungan pembangunan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang.

 

(Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *