LABUHAN DELI –Mediakompas.id.
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Labuhan Deli, Warisman Sitohang, membantah seluruh tuduhan yang berkembang tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Redaksi Indonesia-Monitoring.com pada pukul 16.00 WIB, Warisman Sitohang menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di dalam Rutan Kelas I Labuhan Deli.
“Itu tidak benar.
Tuduhan-tuduhan seperti itu sudah biasa diarahkan kepada kami, namun kami tetap bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Warisman Sitohang kepada Redaksi Indonesia-Monitoring.com.
Menurutnya, seluruh pelayanan yang diberikan kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Warisman bahkan mempersilakan pihak-pihak yang ingin memperoleh informasi secara objektif untuk melakukan pengecekan langsung kepada warga binaan maupun melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
“Silakan dicek langsung kepada warga binaan. Kami terbuka dan tidak ada yang perlu ditutupi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang berkembang terkait dugaan pungli, potongan transaksi, pungutan kunjungan, maupun berbagai tuduhan lainnya yang sebelumnya beredar di ruang publik.
Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi memberikan ruang kepada pihak Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasannya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Hingga saat ini, pihak Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan bahwa berbagai dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang benar menurut pihak mereka. Meski demikian, apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat, pihak rutan menyatakan siap mendukung proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun data pendukung guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
BT.
