Hotel Syariah Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Aturan Check-In dan Kendala Akses Pemeriksaan Polisi Dipertanyakan

Hotel Syariah Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Aturan Check-In dan Kendala Akses Pemeriksaan Polisi Dipertanyakan

Spread the love

Tebing Tinggi. Mediakompas. Id.

 

Keberadaan Hotel Keluarga Sakinah yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No. 28, Kota Tebing Tinggi, menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip operasional hotel berbasis syariah serta adanya kendala yang dialami aparat kepolisian saat melakukan penelusuran terkait suatu peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan hotel tersebut.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa seorang pria dan seorang wanita diduga menempati satu kamar hotel tanpa dapat dipastikan status hubungan hukumnya sebagai pasangan suami istri.

 

Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan standar verifikasi identitas tamu yang semestinya diterapkan oleh hotel yang mengusung konsep syariah.

 

Sebagai penginapan yang menggunakan label syariah, penerapan ketentuan dan prinsip syariat Islam menjadi bagian penting dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.

 

Karena itu, setiap tamu yang akan menempati kamar bersama umumnya diwajibkan menunjukkan identitas dan dokumen yang dapat membuktikan hubungan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing kebijakan hotel syariah.

 

Sorotan terhadap hotel tersebut semakin menguat setelah personel Polres Tebing Tinggi mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran awal terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut melibatkan salah satu tamu hotel. Dalam proses tersebut, petugas kepolisian berupaya memperoleh informasi yang diperlukan guna mendukung penyelidikan dan pengembangan kronologi kejadian.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Samapta Polres Tebing Tinggi yang berada di lokasi hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap data tamu yang tercatat pada buku registrasi hotel. Dalam catatan tersebut disebutkan terdapat nama tamu berinisial “S.T” yang melakukan check-in pada Jumat sekitar pukul 11.20 WIB.

 

Di sisi lain, pihak hotel dikabarkan meminta kelengkapan administrasi dan dasar kewenangan pemeriksaan yang dilakukan petugas saat itu.

 

Situasi tersebut menyebabkan proses penelusuran di lokasi tidak berlangsung secara maksimal sebagaimana yang diharapkan.

 

Selanjutnya, aparat kepolisian memilih kembali ke Mapolres Tebing Tinggi untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa ini memunculkan perhatian masyarakat mengenai pentingnya sinergi antara pelaku usaha jasa penginapan dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti konsistensi penerapan konsep hotel syariah. Sebab, penggunaan label syariah tidak hanya berkaitan dengan identitas usaha, tetapi juga menyangkut pelaksanaan aturan yang menjadi dasar operasional hotel tersebut.

 

Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, pengelola hotel syariah diwajibkan mencegah terjadinya khalwat dan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam ketentuan tersebut, pengelola hotel diharapkan melakukan verifikasi identitas tamu dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam operasional hotel berbasis syariah.

 

Apabila dugaan yang berkembang di tengah masyarakat nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan standar operasional yang dijalankan oleh pengelola hotel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Keluarga Sakinah belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak hotel guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Versi ini lebih tegas, profesional, menjaga asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi, serta lebih aman dari sisi Kode Etik Jurnalistik dan potensi sengketa pers.

 

RL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *