Tangkap Lepas PMI Non Prosedural, Koalisi Mahasiswa Asahan Tuding Imigrasi TBA

Tangkap Lepas PMI Non Prosedural, Koalisi Mahasiswa Asahan Tuding Imigrasi TBA

Spread the love

Tanjungbalai, mediakompas.id

Pada tanggal 3 April 2026 yang lalu tepatnya pada hari Jum’at sekitar pukul 10.05 wib, telah terjadi penggagalan atau penangkapan PMI non prosedural yang dilakukan tim gabungan. Tim gabungan itu terdiri dari satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti-26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjungbalai Asahan serta Imigrasi Kelas II TPI TBA

Hal itu dikatakan Nur Rizky Aldiansyah yang akrab disapa kunyang didepan kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA dalam orasinya pada kamis (16/4/2026)

Kunyang menyebutkan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak lanal TBA, dan pihak lanal menyebutkan bahwa PMI non prosedural sudah diserahkan ke Imigrasi Kelas II TPI TBA beserta barang buktinya

Untuk itu, Ia meminta Kakan imigrasi memberikan klarifikasinya terkait tersebut agar permasalahan yang dihimpun dilapangan menjadi jelas dan terang

“Terkait hal penyerahan yang dilakukan pihak lanal kepada imigrasi sudah seharusnya Kakan imigrasi memberikan klarifikasinya kepada publik agar permasalahan ini terang benderang”,pinta kunyang

Terlihat, Humas Kanim Imigrasi Kelas II B TBA, OKKA Prasya WD didampingi Kasubsi intelijen Kanim Imigrasi Kelas II B TPI TBA menghampiri massa aksi dan mengajak para pengunjuk rasa masuk keruangan untuk berdiskusi. Tetapi pihak imigrasi melarang untuk mengambil video atau merekam apapun saat diskusi dengan alasan agar diskusi dapat berjalan dengan lancar

Syaiful Amri Nasution perwakilan massa aksi mulai mengeluarkan unek uneknya salah satunya meminta pihak kantor imigrasi kelas II B menunjukkan kepada massa aksi bahwa PMI beserta awak kapal dan barang bukti yang telah diserahkan pihak Lanal kepada imigrasi. Ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana hasil tindakan yang dilakukan oleh imigrasi sementara penangkapan tersebut sejak dari tanggal 3 April 2026 yang lalu.

OKKA Prasya WD, memberikan jawaban dan klarifikasinya kepada massa aksi dan mengatakan bahwa yang diserahkan kepada pihak Imigrasi adalah 1 kapten kapal, 1 Kuaca dan 1 tukang masak dan itupun diserahkan pihak Lanal pada hari Senin tanggal 13 april 2026 kemarin dan tidak disertai barang bukti, saat ini imigrasi sudah melakukan tindakan pemeriksaan

“Kami hanya menerima 1 kapten kapal, 1 tukang masak dan satu kuanca, mengenai 6 orang PMI dan alat bukti kapal kami belum ada menerima”,ungkapnya

Mengenai asumsi yang menyebutkan bahwa pihak Imigrasi Kelas II B TPI TBA ikut terlibat dalam gabungan penggagalan atau penangkapan, Kasubsi intelijen Imigrasi membantah dan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat tugas pada saat itu

“Kami tidak ada mengeluarkan surat tugas pada saat itu dan kami tidur nyenyak tidak ada melakukan apa apa”,tegasnya

Mendengar pengakuan dari pihak Imigrasi Kelas IIB TPI TBA, massa aksi meminta pihak Imigrasi untuk melakukan press release agar masalah ini diketahui publik dan diaminkan oleh humas Imigrasi, OKKA Prasya WD

“Kami tentunya akan melakukan Press Release tapi hari Senin dan kami nyatakan kami bekerja sudah sesuai SOP”, jelasnya

Rizky Simatupang salah satu orator yang ada pada barisan massa aksi mengatakan bahwa pengakuan pihak lanal beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan pernyataan Imigrasi saat ini.

“Siapa yang salah dan siapa yang benar ini kok jawaban dari kedua instansi ini gak sinkron, seakan akan ada yang disembunyikan.”kata tupang

Masih menurut nya, akan menyampaikan kepada media dan publik ada perbedaan pernyataan yang dilakukan oleh Lanal TBA dengan Imigrasi TBA bahwasanya pada tanggal 4 April 2026 pihak lanal telah melakukan pers release dengan sudah melakukan serahterima hasil penangkapan pada tanggal 3 April 2026 kepada pihak Imigrasi TBA 1 unit Kapal tanpa nama, 1 nakhoda, 2 orang ABK dan 6 orang terduga PMI non prosedural. Tetapi tidak demikian menurut Kasubsi intelejen Kantor Imigrasi TBA. Pihak lanal baru menyerah pada hari Senin 13 April 2026 dan yang diserahkan hanya 1 org Nakhoda dan 2 orang Abk.

Diakhir perjumpaan, Rizky Simatupang dengan para media ia menyampaikan akan terus menindaklanjuti kasus tersebut dan akan melaporkan Pasi Intel Lanal TBA sebab diduga keras berupaya mengkaburkan barang bukti dan dugaan tangkap lepas terhadap 6 orang terduga PMI Non prosedural.(Pak.AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *