Deli Serdang —Mediakompas.id.
Aktivitas pembakaran timah yang diduga ilegal di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penindakan tegas dari pemerintah daerah.
Kondisi ini memicu dugaan pembiaran serta lemahnya pengawasan, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan pantauan tim wartawan di lapangan pada Kamis (22/01/2026), aktivitas pembakaran timah masih berlangsung aktif di lahan garapan desa.
Beberapa pekerja tampak melakukan proses pembakaran secara terbuka tanpa perlengkapan pengendalian polusi.
Salah seorang pekerja mengaku bahwa usaha pembakaran timah tersebut milik seorang pengusaha bermarga Sibarani.
Di sekitar lokasi, terlihat jelas dampak pencemaran lingkungan. Debu pekat menempel pada dedaunan dan pepohonan di sekitar area pembakaran.
Asap pekat berbau menyengat tercium kuat dan abu pembakaran beterbangan di udara, bahkan sempat mengganggu pernapasan tim wartawan saat berada di lokasi.
Tak hanya polusi udara, sisa pembakaran berupa terak (slag) dan limbah cair diduga dibuang secara sembarangan ke lingkungan sekitar.
Limbah tersebut berpotensi mencemari tanah dan air tanah karena mengandung logam berat berbahaya seperti timbal (Pb), arsenik, serta unsur radioaktif torium dan uranium yang berdampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Pembakaran timah secara terbuka juga menghasilkan gas buang berbahaya seperti sulfur oksida (SOx), nitrogen oksida (NOx), dan partikel debu halus yang dapat menurunkan kualitas udara dan memicu gangguan pernapasan jangka panjang bagi warga sekitar.
Bebasnya aktivitas ini selama puluhan tahun memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan, Kepala Desa Bandar Klippa turut disorot karena dinilai “tutup mata” terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan tersebut.
Secara hukum, usaha pembakaran atau peleburan timah tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius.
Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja.
Bahkan, jika pencemaran berdampak serius, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun langsung, melakukan penertiban, dan menindak tegas pemilik usaha pembakaran timah di Desa Bandar Klippa yang diduga beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan.
(R)
