Ratusan Motor Siswa MAN 1 Medan Kuasai Badan Jalan, Kemacetan Parah dan Dugaan Pungli Terorganisir Menguat

Ratusan Motor Siswa MAN 1 Medan Kuasai Badan Jalan, Kemacetan Parah dan Dugaan Pungli Terorganisir Menguat

Spread the love

Medan.Mediakompas.id

Aktivitas parkir ratusan sepeda motor siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan di badan Jalan Willem Iskandar (Pancing) kian menuai sorotan publik.

Badan jalan negara yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru berubah fungsi menjadi lahan parkir liar setiap hari, memicu kemacetan parah, khususnya pada jam sibuk pagi.

Pantauan di lokasi menunjukkan, kendaraan roda dua terparkir hingga memakan hampir setengah badan jalan.

Kondisi ini berlangsung lama dan dikeluhkan pengguna jalan karena menghambat arus lalu lintas warga yang berangkat bekerja dan beraktivitas.

Dari keterangan penjaga parkir di lokasi, jumlah sepeda motor yang ditampung mencapai sekitar 400 hingga 500 unit per hari dengan tarif Rp3.000 per kendaraan.

Jika dihitung kasar, perputaran uang dari aktivitas parkir ilegal ini mencapai Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per hari, atau puluhan juta rupiah setiap bulan, tanpa kejelasan izin resmi maupun setoran ke kas daerah.

Upaya konfirmasi wartawan kepada pihak MAN 1 Medan tidak membuahkan hasil.

Humas sekolah yang sebelumnya berjanji menemui wartawan justru meninggalkan lokasi. Sikap tersebut menimbulkan kesan kuat adanya penghindaran konfirmasi publik terkait pemanfaatan badan jalan umum sebagai lahan parkir.

Penjaga parkir yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa pengelolaan parkir dikoordinir oleh seseorang bernama Hendra selaku ketua.

Ia juga menyebut adanya dugaan koordinasi dengan aparat tertentu, mulai dari kepolisian hingga dinas perhubungan.

Namun klaim ini dibantah tegas oleh pihak Lantas Polsek Medan Tembung yang menyatakan tidak pernah menerima laporan maupun memberikan izin parkir di badan jalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Percut Sei Tuan melalui Kasi Trantib belum memberikan tanggapan, meski persoalan ini menyangkut ketertiban umum dan pelanggaran penggunaan jalan negara.

Secara hukum, praktik parkir liar ini berpotensi melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Pasal 493 KUHP tentang perbuatan yang menghalangi jalan umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan pembayaran parkir.

Bahkan, jika terbukti melibatkan oknum aparat dan merugikan keuangan daerah, praktik ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan menertibkan parkir liar tersebut.

Penegakan hukum dinilai mendesak agar fungsi jalan umum dikembalikan dan dugaan praktik pungutan liar terorganisir tidak terus berlangsung di ruang publik.
(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *