Kapolda Sumut Resor Polres Humbahas Press Release Kasus Pengeroyokan,Pencabulan dan Curanmor.
Humbahas.
Media kompas. Id. 
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto di Dampingi kasat Reskrim Bram Candra Beserta jajarannya mengadakan temu pers pada hari Sabtu(07/09/2024) di depan Kantor Polres Humbahas untuk memaparkan sejumlah kasus pengeroyokan,pencabulan dan Curanmor yang berhasil diamankan Reskrim Humbahas.
Adapun dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,”sebagaimana di maksud Dengan pasal 170 ayat(2) ke 3 lebih subs pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat(1)ke 1 dari KUHPidana yang di langgar,”jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/110/lX/2024/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut,pada tanggal 01 September 2024 atas Nama pelapor yakni:Pardomuan Simanullang.
Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.30.wib di terminal Dolok Sanggul kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam kasus ini korban Alfredo Simanullang Alm berinisial AS laki-laki,Usia 19 tahun setatus pelajar,beralamat Desa Huta bagasan kec.Dolok Sanggul kab.Humbang Hasundutan.
Dari hasil Penyelidikan Reskrim Humbahas di tetapkan 6 tersangka anak yang konflik dengan Hukum yakni:insial DCS,JPN,DP,DFS,JENP,serta Berinisial CN(Dewasa).Jelasnya.
kronologi kejadian pada Hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 pada pukul 21.30 wib di terminal Dolok sanggul yang berada di Desa Bonanionan kec Dolok sanggul Kab.Humbang Hasundutan korban Alm Afredo Simanullang menyapa saksi Davidson Sidabutar dan Anisa Silalahi dengan kata-kata Kotor kemudian Davidson Sidabutar menghubungi anak yang berkonflik dengan Hukum atas Nama Dani Cristian Simatupang selanjutnya Dani Cristian Simatupang Dan Jerico Pangihutan Ignasius Nainggolan datang menghampiri Korban Alm Alfredo Simanullang mengklarifikasi perkataan korban tersebut namun setelah itu Alm Alfredo Simanullang langsung memukul Dani Cristian Simatupang lalu Alm Alfredo Simanullang dan Dani Cristian Simatupang terjadi Perkelahian ,dikarenakan Dani Cristian Simatupang tidak sanggup melawan korban Alm Alfredo Simanullang,Dani Cristian meminta Tolong Kepada Jonatan Ebidnego Purba,Doni Kevin A.Purba dan Diego.
Feliks Sondi Siboro selanjutnya Dani Cristian Simatupang,Jonatan Ebidnego Purba,Doni Kevin A Purba dan Diego,Feliks Sondi Siboro secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban Alm Alfredo Simanullang setelah penganiayaan tersebut korban Alm Alfredo Simanullang meminta kepada Dani Cristian Simatupang supaya berkelahi satu Lawan satu,lalu korban Alfredo Simanullang kembali berkelahi dengan Dani Cristian Simatupang dan selanjut nya pada saat berkelahi Dani Cristian Simatupang memukul korban Alm Alfredo Simanullang sebanyak 2(dua) kali hingga membuat korban Alm Alfredo Simanullang terjatuh ketanah.
Kemudian Alm. Alfredo Simanullang di bawa kepinggir terminal pada saat di pinggir terminal tersangka Christofer Hasiholan A.Nanggolan menghampiri Korban Alm Alfredo Simanullang lalu mengangkat kepala korban sambil menampar pipi korban sebanyak 2( dua( kali kemudian korban Alm Alfredo Simanullang di bawa berobat selanjutnya pada saat korban dibawa berobat,korban Alm Alfredo Simanullang meninggal dunia,”pungkas Kapolres.
2.Perkara kasus tindak pidana pencurian .
Dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud Dengan pasal 362 dari KUHPidana.
Adapun kronologi kejadian pada Hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 17.00.wib
Johannes Situmorang memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 4335 TXH warna hitam di depan rumahnya yang berada tepat di samping SPBU pollung di desa Hutapaung,kec.pollung,kab.Humbahas lalu sekitar pukul 18.00 wib seseorang yang awalnya tidak di kenal datang menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir dan mendorong sepeda motor milik Johannes Situmorang kearah kota Dolok sanggul akan tetapi hal tersebut dilihat oleh penjual gorengan atas nama Raplis dan bertanya kepada pelaku,”itu kereta mau di bawa kemana?”pelaku menjawab,”Akan saya bawa ke Tangerang,”
Mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Johannes Situmorang,Lalu Raplis memanggil Karyawan SPBU atas nama Suchiyadi untuk memberitahukan kepada Johannes Situmorang bahwa sepeda motor miliknya telah di bawa oleh orang tidak di kenal,.
Lalu Suchiyadi meneriaki,”maling,”” kepada pelaku yang sudah membawa sepeda motor tersebut sejauh 100 meter dan di bantu oleh masyarakat yang mendengar teriakan dari suchiyadi ikut merebut sepeda motor dari kekuasaan pelaku dan sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku kemudian kejadian Tersebut di lihat personil Polsek pollung yang sedang melakukan patroli kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti kepolsek pollung.
Lalu personil satreskrim menjemput pelaku dan barang bukti dari Polsek pollung untuk di bawa kepolres Humbang Hasundutan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun korban Johannes Situmorang laki-laki,umur 35 tahun ,wiraswasta,agama kristen dengan beralamat Desa Hutapaung kec.pollung,kab Humbang Hasundutan dengan dasar Laporan Polisi Nomor,’LP/B/112/IX/2024/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut tanggal 04 September 2024.
Barang bukti yang di amankan satreskrim polres Humbahas 1(satu)unit sepeda motor Honda Vario 150 Nomor polisi B 4335 TXH dan kini tersangka berinisial MPA sudah di amankan di polres Humbahas.
3.Dugaan Tindak Pidana,”Pencurian Sebagaimana di Maksud Pasal 362 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/104/VIII/2024/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut tanggal 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Agus Nababan.
Berdasarkan waktu Tempat kejadian Perkara(TKP) pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 di desa Nagasaribu I kec.Lintong Nihuta kab Humbang Hasundutan.
Berdasarkan laporan korban Agustin Nababan, Laki-laki umur 43 tahun, pekerjaan petani, kewarganegaraan Indonesia,agama kristen,beralamat Desa Nagasaribu I kec.Lintong Nihuta Kab.Humbang Hasundutan.
Dengan tersangka berinisial,IS,AS,dan Berinisial SP(DPO) serta barang bukti yang di sita satreskrim polres Humbahas 1(satu) Unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna Hitam.
Dengan kejadian bermula pada hari Jumat (16 Agustus 2024)sekira pukul 01.00 wib.
Pencurian ternak kerbau milik saudara Aguston Nababan di Desa Nagasaribu I kec.Lintong Nihuta kab Humbang Hasundutan.
Saat melakukan pencurian 3(tiga)ekor ternak kerbau tersangka IS,AS,SP(DPO)menggunakan atau mengendarai 1(satu )unit mobil dengan nomor polisi BB 6533 BC,Merek Mitsubishi,Type Colt L 300 PU FE/R(4×2) M.
Saat melakukan pencurian tersangka SP(DPO) yang mengendarai mobil memarkirkan mobil di pinggir jalan tepat di belakang kandang ternak kerbau, setelah mobil terparkir tersangka IS ,AS turun dari Mobil dan langsung menuju kandang kerbau, sesampainya di kandang kerbau tersangka IS dan AS mengambil 1(satu)ekor kerbau dan menariknya kearah mobil sesampainya di mobil kerbau tersebut di masukkan kedalam mobil.
Selanjutnya tersangka IS dan AS kembali kekandang kerbau,selanjutnya tersangka IS menarik 1(Satu)ekor kerbau dan membawanya kearah mobil dan sesampainya di mobil tersangka IS dan AS mengikat 1(Satu) ekor kerbau di tanaman kopi dan 1(Satu) ekor kerbau di masukkan kemobil,saat hendak ingin memasukkan 1(Satu)ekor kerbau kedalam mobil ,warga Desa Nagasaribu I kec.Lintong Nihuta Kab Humbang Hasundutan yang tidak di kenal oleh tersangka berteriak,”Maling,”sambil berlari kearah tersangka IS dan AS tersangka SP melarikan diri dari Lokasi pengambilan ternak kerbau.
Sekira pukul 03.00 wib pihak kepolisian di bantu oleh warga melakukan pencarian terhadap tersangka SP,tepat di jalan Lintas Dolok sanggul-Sibirongborong pihak kepolisian bersama warga menemukan dan mengamankan tersangka IS,AS dan di bawa kepolres Humbang Hasundutan untuk tersangka SP Berhasil melarikan diri dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk di lakukan penyelidikan/Penyidikan,”Pungkasnya..
4.Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
Dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud telah melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagai mana telah di ubah dengan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan Maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/75/IV/2024/SPKT/Polres Humbahas /Polda Sumut Tanggal 12 Jumi 2024.
Tersangka Berinisial JM warga Desa Rura Tanjung kec. pakkat Kab.Hubang Hasundutan.
Korban 1(Satu)Orang anak di bawah umur Berinisial KCH,7Tahun, pelajar SD kelas 1
Adapun barang bukti 1(Satu) Potong Baju kemeja Lengan pendek berwarna kuning dengan corak boneka LOL Surprise,1(Satu)potong celana Panjang berwarna kuning dengan corak boneka LOL Surprise,1(Satu)potong kaos singlet berwarna kuning Muda,1(Satu)potong celana sit pendek berwarna hijau muda dengan corak boneka,1(satu)potong celana dalam berwarna ungu Muda.
Berdasarkan kronologi yang di himpun pada hari Jumat tanggal (16 Agustus 2024)sekira pukul 01.00 wib.
5..Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur.
Dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI 17 tahun 2016:tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan Maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/111/IX/2024/SPKT/Polres Humbahas /Polda Sumut tanggal 01 September 2024 .
Adapun waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pada pukul 13.00 wib di dalam rumah Saksi atas Nama.Rontauli Tumanggor ALS Mak Kevin Tumanggor Yang terletak Naga Timbul Desa Sirisi-risi kec.Dolok Sanggul kab Humbang Hasundutan.
Dengan korban berinisial IR,16 Tahun ,pelajar SMA Kelas 2.
Dengan tersangka berinisial HPT,dan barang bukti 1(Satu) potong baju seragam sekolah panjang tangan berwarna putih dengan tanda nam IRA JULIANDA di bagian dada sebelah kanan dan 1(Satu) potong Rok panjang seragam sekolah berwarna Abu-abu,1(Satu) potong Jilbab warna putih,1(Satu)potong celana Legging panjang berwarna Hijau,1(Satu)potong celana dalam berwarna abu-abu.,Jelasnya.
Kronologi kejadian pada hari Senin tanggal (26 Agustus 2024) sekira pukul 13.20 wib korban pulang dari sekolah mengendarai sepeda motor,korban kemudian berhenti di simpang MAK Kevin yang terletak di Desa Sirisi-risi kec.Dolok Sanggul kab.Humbahas di karenakan ada mobil berhenti .
Lalu tiba-tiba tersangka menghampiri Korban dan mengatakan ,”Yok dulu kita bicara,”Sambil Ia nya mengambil kendali sepeda motor korban,tersangka pun membonceng korban menggunakan sepeda motor korban menuju rumah MAK Kevin yang terletak di Desa Sirisi-risi kec.Dolok sanggul kab.Humbahas sesampainya dirumah Mak Kevin tersangka membawa korban kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban,”pungkas,Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto.
(Panuturi Silaban).
