Barito Utara — Mediakompas.id.
Sengketa lahan kembali memanas di wilayah Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, setelah seorang warga bernama Yetro menyampaikan keberatan resmi terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh PT Sempalar Yasa Kartika (PT SYK). Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Yetro, ia menilai perusahaan telah melakukan kesalahan survei, penggarapan, serta menimbulkan tudingan yang merugikan dirinya secara pribadi.
Yetro menyatakan keberatan atas kegiatan landclearing perkebunan sawit PT SYK yang disebut menyebabkan kekeliruan batas lahan dan tuduhan bahwa dirinya menjual tanah milik orang lain. Persoalan ini memicu konflik antara warga, pemilik lahan, serta pihak manajemen PT SYK.
Pihak yang terlibat dalam konflik ini ialah Yetro sebagai pemilik lahan sekaligus Ketua BPD Desa Ipu, pemilik lahan Mpo dan Ena Cs, pihak manajemen PT SYK melalui Wahyudi (CEO), serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara yang mengeluarkan putusan pertimbangan.
Rangkaian peristiwa terjadi mulai 27 Oktober 2025 hingga 10 November 2025, lalu diikuti terbitnya Putusan Pertimbangan DAD pada 29 Oktober 2025 serta Tanggapan Pemilik Lahan tertanggal 4 November 2025.

Konflik berlangsung di wilayah hukum Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, khususnya di lahan-lahan yang disurvei dan digarap perusahaan.
Konflik bermula saat Yetro meminta penundaan survei ulang karena adanya Musdes RKPDes, namun pengukuran tetap dilakukan dan menimbulkan klaim bahwa lahan yang digarap adalah milik PT SYK. Pada 8 November 2025, keluarga Mpo menghentikan kegiatan PT SYK karena merasa lahan tersebut bukan milik perusahaan. Kemudian pada 10 November 2025, Wahyudi menuduh Yetro telah menjual tanah milik Mpo, tuduhan yang membuat Yetro menyatakan keberatan keras dan meminta penyelesaian adat.

Setelah cek lapangan dilakukan oleh ketua RT, Demang Makki, dan sejumlah saksi, ditemukan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik Mpo, bukan Yetro. Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara kemudian mengeluarkan putusan yang memuat kewajiban PT SYK, di antaranya:
Menyelesaikan pembayaran lahan dalam tiga hari
Melaksanakan kewajiban kemitraan kebun plasma
Membayar ganti rugi kerusakan lahan sebesar Rp35 juta
Membayar denda adat Rp10 juta
Mengembalikan 20% lahan untuk kepentingan desa
Menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat
Yetro juga menuntut Wahyudi menjalani sanksi adat karena menuduh dirinya secara tidak berdasar. Menurut aturan adat, tuduhan tersebut mewajibkan pelaksanaan ritual adat Wara selama tujuh hari tujuh malam, serta Nyiwah selama tiga hari tiga malam, dengan rincian hewan kurban berupa kerbau, babi, ayam kampung, serta bahan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap PT SYK mematuhi putusan Dewan Adat dan menghentikan aktivitas yang berpotensi memicu konflik. Upaya mediasi adat menjadi jalan yang diharapkan dapat mengembalikan kedamaian di Desa Ipu.
Supriadi.
.
