Tapanuli Utara.mediakompas.id
Proyek Pembangunan Jalan Desa Diduga Tidak Mengikuti Spesifikasi Warga : Anggaran Desa Di Salah Gunakan
Pembangunan Jalan di Desa Simamora Hasibuan Tidak Sesuai Spesifikasi Warga : Periksa dan Tangkap Pelaksana Pembangunan Jalan di Desa Kami
Proyek Pembangunan di Kec.Pagaran Desa Simamora Hasibuan Tidak Mengikuti Spesifikasi
Diduga Kurangi Standar Proyek, Pembangunan Jalan di Desa Simamora Hasibuan Abaikan Spesifikasi
Taput – Tujuan pembangunan jalan desa disamping untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat setempat, kekuatan jalan juga harus diutamakan sesuai aturannya. Dengan harapan adanya kucuran Dana Desa (DD), kemajuan Desa kian meningkat baik dari segi pembangunan, perekonomian, pendidikan serta kesehatan masyarakat. Tapi kenyataannya pekerjaan proyek jalan Desa Simamora Hasibuan kecamatan pagaran, kabupaten Tapanuli Utara menimbulkan keresahan banyak warga setempat. Pasalnya diduga tidak sesuai spesifikasi, pembangunan proyek pengerasan jalan dari anggaran dana desa (DD) Tahun Anggaran 2025 Rp.114.752.000,-(seratus empat juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah), Kamis (11/9/25).
Pembangunan dan peningkatan jalan yang mengunakan “uang rakyat”bukanlah semata-mata menginginkan proyek ya tapi hendaknya dana yang sudah di akolasikan harus seimbang dengan volume mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut. Karena kalau hal itu tidak terjadi makan masyarakat la yang sangat di rugikan, bila hal itu terjadi makan harus ada yang bertanggung jawab bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah media melaporkan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.
Ketidaksesuaian ini bisa berupa penggunaan material yang tidak memenuhi standar, kualitas pengerjaan yang buruk, atau pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen proyek.
Proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran melalui Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,fakta yang terjadi infrastruktur jalan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terlihat di lokasi.
Seorang warga menyampaikan keluhan melalui aspirasi kepada wakil rakyat. Menurutnya, masyarakat merasa dirugikan apabila pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis. “Setahu masyarakat, anker-nya itu dua lapis, tapi yang dikerjakan hanya satu lapis saja. Mohon ini bisa menjadi perhatian,” ujarnya.
Pembangunan infrastruktur jalan menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa jalan memiliki peranan penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pasal 16 ayat (2) mewajibkan setiap penyelenggaraan jalan memenuhi persyaratan teknis sesuai standar yang berlaku.
Aturan serupa juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan dalam setiap proyek pembangunan.
Warga juga menyampaikan pengerjaan proyek tersebut diduga adanya penyelewengan anggaran yang memunculkan kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat setempat mengharapkan agar aparat penegak hukum, baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan untuk mengecek langsung proyek ini.
Mereka meminta agar ada penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah benar telah terjadi korupsi dalam proyek tersebut.
D,manalu (team)
