Langkat (Sumut )
Mediakompas.id_Jum’at: 32 Oktober 2025.
Peraturan seperti yang terlihat dari beberapa kasus serupa, Ketiadaan papan proyek melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas karena informasi penting seperti sumber anggaran, pelaksana dan nilai proyek tidak dapat diakses oleh publik, hal ini bisa menimbulkan kekhawatiranengenai kualitas proyek dan pengelolaan dana yang tidak sesuai.
Potensi masalah pelanggaran peraturan proyek seharusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan adanya papan informasi.
Seperti proyek revitalisasi pengrehapan bangunan ruang kelas SDN 050704 Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Proyek yang di kerjakan melalui rekanan pada SDN tersebut tidak jelas dan tidak terakses oleh publik sehingga masyarakat sekitar bertanya tanya.
Sepekan lalu sejumlah awak media Kecamatan Secanggang datang ke lokasi bangunan tersebut, namun tidak pihak rekanan yang mengelola proyek tersebut, yan ada cuma pekerjanya 2 orang, ketika pekerjanya di tanya oleh awak media, jawab: dia datang datang kesini cuma sebentar-sebentar saja karena dia sudah percaya dengan kami, ucap pekerjanya, Sepekan yang lalu juga sudah terexpos beritanya namun belum ada reaksi, Dan pada Jum’at 31/10/2025 pihak media mencoba mengexspos kembali dam meminta agar pihak dinas yang terkait segera meninjau ulang rehabilitasi gadung SDN tersebut yang sedang di kerjakan.
Dengan tidak dipasangnya papan informasi pada rehabilitasi bangunan tersebut maka timbul dugaan penyimpangan penggunaan barang dan jasa tersebut.
Juga diminta pada APH Kabupaten Langkat untuk segera turun dan tinjau dilokasi bangunan tersebut, Dimana rehabilitasi bangunan tersebut menyerap anggaran negara yang wajib di pantau sedini mungkin.
(Sofyan)
