Nias Utara – Mediakompas.id – Meafu,
Kadieli Gea membantah keras pemberitaan salah satu media yang menyebutkan bahwa penyelidikan kasus terkait kompor gas elpiji 3 kilogram belum dihentikan. 21 / 10 / 2025
Menurut Kadieli Gea, penyelidikan kasus tersebut telah resmi dihentikan oleh Polres Nias melalui Kepolisian Sektor Lahewa selaku penyidik, dengan dasar Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/01/VII/2019/Reskrim.
“Proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada upaya penghambatan maupun intervensi. Surat penghentian penyelidikan tersebut merupakan bukti bahwa proses hukum telah selesai dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang perlu dilakukan,” tegas Kadieli Gea.
Ia berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak akurat terkait kasus gas elpiji 3 kilogram di Desa Meafu.
(Tim redaksi)
