Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo Diduga Gelapkan Hak Anggota

Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo Diduga Gelapkan Hak Anggota

Spread the love

Nias Utara -Mediakompas.id

Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo Diduga Gelapkan Hak Anggota Meafu, berinisial Efyoniar Gea, diduga kuat menggelapkan hak-hak anggota kelompok. Dugaan ini mencuat dalam rapat yang digelar di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara dengan agenda penyelesaian masalah Moda Transportasi Darat Pedesaan pada kelompok tersebut, Jumat (3/10/2025) pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Para anggota yang melapor adalah Satieli Gea, Demaaro Gea, Yasojisokhi Gea, dan Setia Kurniati Lahagu.

Satieli Gea menyampaikan, sejak kelompok dibentuk pada tahun 2015 hingga sekarang, hak anggota tidak pernah jelas.

“Tahun 2015 kami menerima modal transportasi dari Dishub Nias Utara. Hasil rapat bulan pertama hanya Rp50 ribu, bulan kedua Rp50 ribu, bulan ketiga Rp25 ribu, dan bulan keempat hanya mendapat baju kaos. Setelah itu tidak pernah ada lagi pertemuan. Kami menduga Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo menggelapkan hak anggota sejak 2017 sampai 2025. Bahkan, ada empat anggota yang sudah meninggal, dua pindah ke Deli Serdang, dan hanya tersisa kami empat orang sebagai pelapor,” ungkapnya.

Selain itu, pelapor juga menyoroti adanya kejanggalan dalam keanggotaan kelompok karena ada anggota yang berasal dari satu keluarga (suami, istri, dan anak) yang dinilai tidak sesuai aturan.

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo, Efyoniar Gea, menyatakan bahwa jumlah anggota kelompok adalah 20 orang.

“Kami sudah beberapa kali menggelar rapat berdasarkan AD/ART terakhir tahun 2017. Sampai sekarang saya yang mengelola, namun biaya perbaikan kerusakan tidak tertutupi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Meafu, Mukaria Gea, menilai kepemimpinan Ketua Kelompok tidak transparan.

“Sejak berdiri, Ketua Kelompok tidak pernah mengundang BPD dalam kegiatan rapat. Tidak ada keterbukaan,” tegasnya.

Penjabat Kepala Desa Meafu, Syukur Setia Gea, juga menyampaikan kekecewaannya.

“Baru sekarang pemerintah desa dilibatkan setelah ada masalah. Kami minta Dishub Nias Utara menyesuaikan juknis sesuai Perda Bupati Nias Utara Nomor 33 Tahun 2023,” katanya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara, Yasozisokhi Zai, menegaskan bahwa laporan anggota akan ditindaklanjuti.

“Terlapor sudah melanggar ketentuan AD/ART. Kami bisa melakukan penarikan moda transportasi pedesaan sesuai Perda Bupati Nias Utara Nomor 33 Tahun 2023,” ujarnya.

Dalam hasil rapat disepakati, pengurus Kelompok Tani Fahasara Dodo diberi kesempatan melakukan penyegaran kepengurusan dan anggota hingga 15 Oktober 2025. Jika tidak ada kesepakatan antara pelapor dan ketua kelompok, maka Dishub Nias Utara akan menarik kembali moda transportasi yang diberikan.

Namun, para pelapor menolak keputusan tersebut.

“Kami hanya setuju kalau Dishub segera menarik kembali modal transportasi pedesaan itu. Sebab kami menduga Ketua Kelompok memang sengaja menggelapkan hak anggota,” tegas mereka.

(Tim media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *