Samosir, MediaKompas.id
Beredarnya spanduk bertuliskan
“Percepatan pencabutan ijin kelompok tani hutan(KTH)Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera(PJS)”diwilayah Ambarita Kabupaten Samosir membuat kecewa pengurus “KTH PJS Krisman Siallagan”. Dianggap melanggar akan penyadapan getah pinus, perlakuan lainnya serta mengakibatkan rusaknya kawasan hutan lindung dikenegerian Ambarita, Desa Garoga, Ambarita, Siallagan, Pinda Raya, Unjur dan Martoba. Krisman Siallagan(Ketua) didampingi Jumanti Sidabutar(Sekretaris) mengecam keras akan tindakan Oknum yang meresahkan dan tidak bertanggung jawab tersebut. Diketahui peristiwa tersebut berlangsung disaat adanya kunjungan anggota DPR RI diwilayah Ambarita(28/9/2025) saat dikonfirmasi dikediaman Sekretariat Koperasi Jasa KTH PJS di Desa Tuktuk Kecamatan Simanindo, Senin 29 September 2025 pukul 18.00 wib.
Ketua Koperasi Jasa KTH PJS, Krisman Siallagan didampingi Jumanti Sidabutar(Sekretaris) saat dikonfirmasi dikediaman Sekretariat KTH PJS di Desa Tuktuk Kecamatan Simanindo, membenarkan kejadian tersebut.(Senin 29 September 2025)
Kami Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (PJS) tidak terima dan membantah keras akan munculnya spanduk akan hal negatif terhadap
KTH Parna Jaya Sejahtera dalam mengelola kawasan hutan secara resmi. Kami memiliki lisensi di kawasan hutan seluas sekitar 686 hektar, dengan cakupan Desa Garoga, Ambarita, dan Unjur, Ucap Krisman.
Kami tegaskan, kami tidak terima munculnya spanduk oleh perlakuan Oknum yang tak bertanggungjawab, kami akan cari itu orangnya! Bayangkan spanduk bertuliskan Percepatan pencabutan ijin kelompok tani hutan(KTH)Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera(PJS)”diwilayah Ambarita Kabupaten Samosir. Masyarakat harus tahu, seluruh kegiatan sudah dijalankan sesuai rencana kerja tahunan, termasuk penanaman puluhan ribu pohon seperti durian, alpukat, aren, dan pucuk merah, ucap Pria 175 cm tersebut.
Jangan pernah menebar informasi hoax! Semua kegiatan berjalan seusai peraturan, kami juga menghimbau warga agar tidak terprovokasi akan isu yang tidak benar atau Hoax, ujar Krisman tersebut.
Diwaktu yang sama, Sekjen KTH Koperasi Jasa PJS Jumanti Sidabutar menambahkan, Menyebarkan Informasi Hoax dapat diancam Pidana! “Kami resmi sudah memiliki Lisensi dari Ditjen PSKL KLHK, Semua dikelola sesuai rencana kerja dan SOP”. Sekali lagi kami akan investigasi oknum yang mendirikan dan memasang spanduk bertuliskan hal negatif akan KTH PJS, tegas Jumanti.(Dedy Silalahi)