Langkat-(Sumut)
Mediakompas.id_Rabu: 10 September 2025.
Upaya Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat. Pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (32), warga Tanjung Pura, yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan simpang tugu berandan, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp29.000 dengan pecahan 13 lembar Rp2.000 dan 3 lembar Rp1.000, serta sebuah lampu senter mancis berwarna ungu. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjung Pura guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi premanisme, sekecil apapun bentuknya, merupakan komitmen Polres Langkat demi melindungi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme yang meresahkan warga, termasuk pungli di jalan raya. Masyarakat berhak merasa aman tanpa ada gangguan atau pemaksaan. Saya mengajak seluruh warga untuk berani menolak dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa. Bersama-sama, mari kita ciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolres.
Penindakan cepat ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom demi terjaganya ketertiban umum.
(Sofyan)